Kecewa Dengan Manual, Jokowi Ingin Migrasi Izin ke Digital

Arys Aditya, CNBC Indonesia
27 March 2018 18:55
Kecewa Dengan Manual, Jokowi Ingin Migrasi Izin ke Digital
Foto: IST
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak menghilangkan semua proses perizinan secara manual serta bermigrasi ke sistem digital alias online.

Jokowi menyebut proses pengurusan izin secara manual sudah kuno dan ketinggalan zaman. Dia mengatakan ada tiga prinsip yang harus dipegang oleh birokrasi dalam pengurusan izin, yaitu singkat, cepat dan online.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan dengan 3.000 orang yang merupakan pimpinan perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan di Cileungsi, Bogor.

Pertemuan ini dihadiri oleh pengusaha yakni 951 Kawasan Berikat, 165 Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, 70 Authorized Economic Operator, 30 Kawasan Logistik Berikat, 99 mitra utama, 10 perusahaan migas, 100 industri kecil dan menengah.

"Saya ingatkan ke dirjen bea dan cukai, dirjen pajak sudah nggak ada lah isi izin bermacam-macam. Kita hidup di era modern dan sudah saatnya kita bawa proses perijinan ke era yang sama, singkat, cepat, online," ujar Presiden, Selasa (27/3/2018).

Dia mencontohkan, ketika masih menjadi pengusaha 17-18 tahun yang lalu dan akan melakukan ekspansi usaha ke Uni Emirat Arab, dirinya hanya membutuhkan waktu satu jam untuk mendapatkan izin.

"Dengan izin tadi saya bisa bangun kantor, showroom, gudang. Itu 18 tahun yang lalu. Di sini saya maunya seperti itu. Karena saya memiliki pengalaman yang baik dan tidak baik," ujarnya.

Untuk itu, dia mengaku masih kecewa dengan proses perizinan yang ada saat ini. Ia menilai pengurusan izin, seperti nomor pengusaha barang kena cukai yang masih memakan waktu 3 hari.

"Karena kita perlu 2 yang bisa pengaruhi pertumbuhan Indonesia investasi dan ekspor. Kalau ada kemudahan itu jadi meningkat, kunci pertumbuhan ekonomi kita ada di dua ini," kata Jokowi. 
Selain migrasi ke digital, pemerintah juga menyederhanakan izin bagi pelaku usaha ekspor dan impor. Dengan cara ini Indonesia berupaya menyaingi Singapura sebagai logistic center Asia Tenggara 

"Dengan simplifikasi perizinan yang terus-menerus kita lakukan, beberapa pengusaha logistik sudah ada yang ke sini dari negara tetangga, Singapura," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada kesempatan yang sama. 

Dia mencontohkan pengurusan izin kemudahan impor untuk ekspor (KITE) dari 30 hari yang dipangkas menjadi 1 jam dan izin penimbunan barang (IPB) dari 10 hari menjadi 1 jam. 

Sri Mulyani memaparkan Otoritas Fiskal juga memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas fiskal berupa percepatan pengurusan restitusi pajak bagi pengusaha yang melakukan ekspor. 

"Hal ini juga sebagai langkah kami untuk terus memacu investasi dan ekspor, sebagai upaya untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," ungkap Menkeu. 
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular