Denda Menanti Wajib Pajak yang Telat Lapor SPT

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 March 2018 08:04
DJP akan mengenakan denda Rp 100.000 per bulan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga akhir Maret ini.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada akhir Maret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai cara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Otoritas pajak menggelar kampanye simpatik di kawasan car free day, Sudirman, hari Minggu (18/3/2018) yang bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kemudahan pelaporan SPT.


Sosialisasi besar-besaran yang digencarkan DJP memang bukan tanpa alasan. Pada masa pemberitahuan SPT tahun ini, DJP menargetkan tingkat kepatuhan bisa meningkat hingga 80% dari realisasi tahun lalu yang hanya 73%.

Berdasarkan data DJP, total wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sudah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 6,1 juta wajib pajak hingga Jumat pekan lalu. Tahun ini, DJP menargetkan SPT yang masuk mencapai 14 juta.

"Jadi kira-kira masih ada 8 juta lagi [yang belum melaporkan SPT] hingga Maret 2018," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Minggu (18/3/2018).

Otoritas pajak mengimbau agar seluruh wajib pajak bisa menyampaikan SPT tepat waktu pada 31 Maret 2018 mendatang. Apabila melewati batas waktu, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda senilai Rp 100.000 per bulannya.


Sebagai informasi, 75% lebih penerimaan negara disumbang oleh penerimaan pajak. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan bisa meraup penerimaan pajak sebesar Rp 1.424,7 triliun.
(prm) Next Article Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online atau E-Filing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular