
Dorong Industri Perhiasan, RI Bebaskan Bea Masuk Intan
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
15 March 2018 20:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia membebaskan bea masuk terhadap impor intan dan intan asah demi mendongkrak industri perhiasan nasional. Sebelumnya, bea masuk komoditas itu sebesar 5%.
Kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengatakan pembebasan bea masuk untuk melindungi pengrajin perhiasan di dalam negeri.
"Penurunan tarif bea masuk akan meningkatkan penerimaan negara karena nilai tambah intan dalam bentuk perhiasan jauh lebih besar daripada nilai bea masuknya," jelas Ngakan dalam siaran pers, Kamis (15/3/2018).
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sepanjang 2011 - 2016 ekspor perhiasan nasional nai 16,85%, atau dari US$ 2,59 miliar pada 2011 menjadi US$ 5,34 miliar pada 2016.
Adapun saat ini terdapat 36.636 industri perhiasan domestik yang menyerap lebih dari 333.000 tenaga kerja.
Selain intan, PMK terbaru juga menurunkan bea masuk 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30% menjadi 10%.
Sebanyak 10 pos tarif itu terdiri dari stang, pilar, sepatbor, spion, kabel control, braket lampu, rantai roda dan engkol.
Ngakan berharap penurunan bea masuk ini akan menurunkan beban industri sepeda tanah air yang sedang merasakan kenaikan beban modal kerja sebesar 20%
(ray/ray) Next Article Pembebasan Bea Masuk dalam Penanganan Covid-19 Capai Rp 67 M
Kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengatakan pembebasan bea masuk untuk melindungi pengrajin perhiasan di dalam negeri.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sepanjang 2011 - 2016 ekspor perhiasan nasional nai 16,85%, atau dari US$ 2,59 miliar pada 2011 menjadi US$ 5,34 miliar pada 2016.
Adapun saat ini terdapat 36.636 industri perhiasan domestik yang menyerap lebih dari 333.000 tenaga kerja.
Selain intan, PMK terbaru juga menurunkan bea masuk 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30% menjadi 10%.
Sebanyak 10 pos tarif itu terdiri dari stang, pilar, sepatbor, spion, kabel control, braket lampu, rantai roda dan engkol.
Ngakan berharap penurunan bea masuk ini akan menurunkan beban industri sepeda tanah air yang sedang merasakan kenaikan beban modal kerja sebesar 20%
(ray/ray) Next Article Pembebasan Bea Masuk dalam Penanganan Covid-19 Capai Rp 67 M
Most Popular