
Awal Maret, Target Pajak 2018 Tercapai 11% Atau Rp 156 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 March 2018 09:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun ini cukup menggembirakan. Kepatuhan yang terus membaik, membawa angin segar bagi pundi-pundi kas negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sejak 1 Januari 2018 hingga 7 Maret 2018, penerimaan bersih dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32% dari target tahun ini Rp 1.424,7 triliun. Secara year on year (yoy) jumlah tersebut meningkat 19,06%.
Membaiknya kepatuhan pasca program amnesti pajak serta menggeliatnya aktivitas ekonomi dinilai menjadi alasan tingginya tingkat kepatuhan pajak.
"Semoga terus-terusan setiap bulan, sehingga kerjaan kami lebih ringan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Gedung DPR, Kamis (8/3/2018).
Pada tahun ini, otoritas pajak menegaskan tidak akan lagi mengintensifkan pemeriksaaan kepada wajib pajak demi mengejar target penerimaan. Namun, DJP, lebih memilih mengedepankan pembinaan dan komunikasi kepada wajib pajak.
Salah satunya, dengan mengimbau wajib pajak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2016.
Melalui aturan ini, wajib pajak yang hartanya belum disampaikan karena tidak dilaporkan mendapatkan keringanan. Jika harta itu dilaporkan sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan, maka wajib pajak tidak akan dikenakan denda.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno menegaskan, upaya ini merupakan cara otoritas pajak memanfaatkan momentum kepatuhan pembayar pajak pasca program amnesti pajak tahun lalu.
Apalagi, peningkatan kepatuhan sudah tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 7 Maret yang sudah mencapai 3,9 juta, atau jauh lebih baik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 2,9 juta.
Adapun realisasi Pajak Penghasilan non Migas sejak awal tahun hingga 7 Maret, mencapai Rp 88,7 triliun, atau 10,8% dari target yang ditetapkan dalam kas negara. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan 20,26% secara yoy.
(ray/ray) Next Article Sri Mulyani Pastikan Dirjen Pajak Baru Dilantik Besok
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sejak 1 Januari 2018 hingga 7 Maret 2018, penerimaan bersih dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32% dari target tahun ini Rp 1.424,7 triliun. Secara year on year (yoy) jumlah tersebut meningkat 19,06%.
Membaiknya kepatuhan pasca program amnesti pajak serta menggeliatnya aktivitas ekonomi dinilai menjadi alasan tingginya tingkat kepatuhan pajak.
Pada tahun ini, otoritas pajak menegaskan tidak akan lagi mengintensifkan pemeriksaaan kepada wajib pajak demi mengejar target penerimaan. Namun, DJP, lebih memilih mengedepankan pembinaan dan komunikasi kepada wajib pajak.
Salah satunya, dengan mengimbau wajib pajak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2016.
Melalui aturan ini, wajib pajak yang hartanya belum disampaikan karena tidak dilaporkan mendapatkan keringanan. Jika harta itu dilaporkan sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan, maka wajib pajak tidak akan dikenakan denda.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno menegaskan, upaya ini merupakan cara otoritas pajak memanfaatkan momentum kepatuhan pembayar pajak pasca program amnesti pajak tahun lalu.
Apalagi, peningkatan kepatuhan sudah tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 7 Maret yang sudah mencapai 3,9 juta, atau jauh lebih baik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 2,9 juta.
Adapun realisasi Pajak Penghasilan non Migas sejak awal tahun hingga 7 Maret, mencapai Rp 88,7 triliun, atau 10,8% dari target yang ditetapkan dalam kas negara. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan 20,26% secara yoy.
(ray/ray) Next Article Sri Mulyani Pastikan Dirjen Pajak Baru Dilantik Besok
Most Popular