
Kenaikan Harga Minyak Bisa Tambah Kas Negara Tahun Ini
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 March 2018 14:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi diperkirakan dapat melebihi besaran yang telah direncanakan. Sebab, realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) menunjukkan tren peningkatan sejak Juni 2017 lalu.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi ICP pada bulan Februari sebesar US$ 61,61 per barel, agak turun dari bulan sebelumnya sebesar US$ 65,6 per barel tapi masih terhitung tinggi.
"Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata ICP sebesar US$ 1 per barel, berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp 3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap)," demikian tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018).
Diketahui, peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar US$ 43,7 per barel, US$ 45,5 per barel, US$ 48,4 per barel, US$ 52,5 per barel, US$ 54,0 per barel, US$ 59,3 per barel, US$ 60,9 per barel, dan US$ 65,6 per barel.
Pemerintah mengaku akan terus melakukan monitor serta mengantisipasi perkembangan tersebut. Secara utuh, total penerimaan sektor energi termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 158,4 triliun, dimana sebesar 76% atau Rp 120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP. Jumlah itu merupakan 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp 275,4 triliun.
Sebagai informasi, rencana penerimaan sektor energi tahun ini terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp. 86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp. 38,1 triliun.
Selain itu, PNBP mineral dan batubara sebesar Rp 32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp 0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp. 1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.
(gus/gus) Next Article Harga Minyak RI Sentuh US$ 70,68 per Barel di Juli 2018
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi ICP pada bulan Februari sebesar US$ 61,61 per barel, agak turun dari bulan sebelumnya sebesar US$ 65,6 per barel tapi masih terhitung tinggi.
"Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata ICP sebesar US$ 1 per barel, berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp 3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap)," demikian tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018).
Pemerintah mengaku akan terus melakukan monitor serta mengantisipasi perkembangan tersebut. Secara utuh, total penerimaan sektor energi termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 158,4 triliun, dimana sebesar 76% atau Rp 120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP. Jumlah itu merupakan 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp 275,4 triliun.
Sebagai informasi, rencana penerimaan sektor energi tahun ini terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp. 86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp. 38,1 triliun.
Selain itu, PNBP mineral dan batubara sebesar Rp 32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp 0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp. 1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.
(gus/gus) Next Article Harga Minyak RI Sentuh US$ 70,68 per Barel di Juli 2018
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular