RI Patuhi Aturan Impor Mobil Vietnam

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
01 March 2018 18:52
Indonesia akan mengubah sertifikat vehicle type approval (VTA) sesuai dengan yang ditetapkan Vietnam.
Foto: REUTERS/Lee Jae-Won
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia akhirnya menyetujui untuk mengikuti persyaratan Vietnam terkait impor mobil. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Indonesia akan mengubah sertifikat vehicle type approval (VTA) kendaraan bermotor tipe impor utuh menjadi sesuai dengan ketentuan impor baru yang ditetapkan Vietnam.  

Diharapkan melalui perubahan VTA itu maka ekspor mobil utuh (completely built-up/CBU) ke Vietnam dapat pulih kembali.

Sebelumnya, ekspor CBU RI ke Vietnam hingga Maret 2018 terhenti karena peraturan baru pemerintah Vietnam.
 

"Pemerintah Indonesia akan segera menyampaikan perubahan atas sertifikat VTA kepada Pemerintah Vietnam guna mendapatkan respons pada kesempatan pertama. Diharapkan ekspor otomotif nasional ke Vietnam dapat direalisasikan dalam waktu dekat," ujar Oke dalam siaran pers, Kamis (1/3/2018).  


Regulasi terbaru Vietnam itu antara lain mengatur persyaratan kelaikan termasuk soal emisi dan keselamatan. Vietnam menilai standar yang berlaku di Indonesia masih belum sesuai regulasi baru. 

Wakil Menteri Transportasi Vietnam Le Dinh Tho menyampaikan bahwa pada dasarnya VTA yang dimiliki Indonesia telah diterima oleh Vietnam, namun masih diperlukan beberapa penambahan informasi terkait elemen data.
 

Peraturan baru yang ditetapkan Vietnam antara lain memberikan kewenangan bagi lembaga yakni Vietnam Register untuk mengawasi aspek keselamatan alat transportasi dengan melakukan inspeksi sampel kendaraan yang masuk ke negara itu. 

Inspeksi dilakukan secara acak terhadap tiap kapal yang masuk ke negara tersebut. Vietnam Register mengklaim pengujian berupa emisi dan uji keselamatan dilakukan sesuai regulasi pemerintah setempat.

Adapun sepanjang 2017, Indonesia mengekspor CBU sebanyak 38.832 unit dengan nilai US$ 718 juta ke Vietnam.
 

Pada Januari 2017, ekspor tercatat 6.345 unit dengan nilai US$ 123,4 juta, setelah peraturan baru terbit, pada November 2017 ekspor hanya 592 unit senilai US$ 10,9 juta.  
(ray/ray) Next Article Penjualan Domestik Lesu Tapi Ekspor Mobil RI Naik, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular