
Aktivitas KPPU Dihentikan Mulai Besok
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 February 2018 19:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai besok dihentikan.
(ray/ray) Next Article Jokowi Sudah Kantongi 18 Nama Calon Komisioner KPPU
Plt. Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto mengatakan sampai saat ini belum terbit keputusan presiden terbaru terkait posisi komisioner.
Saat ini posisi komisioner KPPU diisi oleh sembilan orang yang memiliki masa jabatan periode 2012 - 2017.
Namun, karena pada akhir tahun lalu belum terpilih komisioner yang baru, maka terbit Keppres No. 131/2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPPU yang berlaku dua bulan sejak 27 Desember 2017 hingga hari ini.
"Hingga hari ini, kami di sekretariat belum menerima surat perpanjangan baru sebagai payung hukum, komisioner baru belum muncul sementara komisioner lama sudah berakhir," jelas Pandji di kantor KPPU, Selasa (27/2/2018).
Pandji mengatakan tiga konsekuensi dari dihentikannya aktivitas KPPU mulai besok adalah:
1. Proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara.
2. Kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan sementara.
3. Tidak dapat melakukan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018.
Saat ini posisi komisioner KPPU diisi oleh sembilan orang yang memiliki masa jabatan periode 2012 - 2017.
"Hingga hari ini, kami di sekretariat belum menerima surat perpanjangan baru sebagai payung hukum, komisioner baru belum muncul sementara komisioner lama sudah berakhir," jelas Pandji di kantor KPPU, Selasa (27/2/2018).
Pandji mengatakan tiga konsekuensi dari dihentikannya aktivitas KPPU mulai besok adalah:
1. Proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara.
2. Kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan sementara.
3. Tidak dapat melakukan ligitasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018.
(ray/ray) Next Article Jokowi Sudah Kantongi 18 Nama Calon Komisioner KPPU
Most Popular