Ini Perkembangan Kasus Jalur Pembatas KA Soetta yang Ambruk

Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 February 2018 18:59
Menteri PUPR merekomendasikan sanksi bagi konstruktor jalur pembatas KA Bandara Soekarno-Hatta yang longsor.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah mengirimkan rekomendasi untuk pengenaan sanksi terkait ambruknya pembatas jalur kereta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (11/2/2018) lalu. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan rekomendasi telah dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan selaku pengampu proyek. 

Adapun konstruksi proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang juga menjadi kontraktor proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Proyek tol tersebut dini hari tadi mengalami insiden jatuhnya bekisting pier head. 

"Kami dari PUPR yang membawahi komite keselamatan konstruksi akan memberikan rekomendasi, seperti halnya [insiden] yang di Soetta kemarin, sanksinya akan diberikan oleh Menhub. Untuk [BUMN] karya, juga seperti tol akan diberikan oleh Menteri BUMN," ungkap Basuki di Kantor Presiden, Selasa (20/2/2018). 


Peristiwa tersebut bermula ketika pintu palang kereta yang memiliki panjang 6 meter dan tinggi 2 meter itu roboh.

Waskita Karya kemudian merespons dengan membongkar seluruh pintu pembatas jalur kereja bandara di underpass Perimeter Selatan, Bandara Soekarno-Hatta. 

Basuki menekankan, pihaknya melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi kepada pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan, terkait pemberian sanksi. 
(ray/ray) Next Article Genjot Okupansi, Rute KA Bandara Diteruskan Sampai Manggarai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular