
Holding Tambang Tak Terpengaruh Perpanjangan Izin Freeport
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
20 February 2018 07:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin holding badan usaha milik negara (BUMN) tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengaku perusahaan holding tidak terdampak keputusan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu disebut Inalum sebagai hal yang baik karena pemerintah memberi ruang bagi Freeport agar proses divestasi sahamnya dapat berjalan sesuai target.
“Sebenarnya tidak ada dampak ke kita, ya. Kita sudah pegang 9,36% saham, sisanya sedang dalam proses negosiasi. Harapannya Juni 2018 ini selesai,” kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hari Senin (20/2/2018).
“Jadi ya [Freeport] mungkin diberi perpanjangan [izin ekspor konsentrat] agar bisa menampung divestasi sesuai jadwal,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus berusaha mengikuti arahan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bisa menyelesaikan proses divestasi 51% saham Freeport sesuai jadwal.
Hari Senin (19/2/2018), pemerintah telah menandatangani rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dengan masa aktif izin hingga 2019 mendatang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Susigit mengatakan rekomendasi itu berlaku sejak 15 Februari 2018 dengan jumlah rekomendasi 1.247.866 wet ton dari permohonan 1.663.916 wet ton.
(prm/prm) Next Article MA Tolak Gugatan, Holding Tambang Aman Melenggang
Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu disebut Inalum sebagai hal yang baik karena pemerintah memberi ruang bagi Freeport agar proses divestasi sahamnya dapat berjalan sesuai target.
“Sebenarnya tidak ada dampak ke kita, ya. Kita sudah pegang 9,36% saham, sisanya sedang dalam proses negosiasi. Harapannya Juni 2018 ini selesai,” kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hari Senin (20/2/2018).
Ia menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus berusaha mengikuti arahan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bisa menyelesaikan proses divestasi 51% saham Freeport sesuai jadwal.
Hari Senin (19/2/2018), pemerintah telah menandatangani rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dengan masa aktif izin hingga 2019 mendatang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Susigit mengatakan rekomendasi itu berlaku sejak 15 Februari 2018 dengan jumlah rekomendasi 1.247.866 wet ton dari permohonan 1.663.916 wet ton.
(prm/prm) Next Article MA Tolak Gugatan, Holding Tambang Aman Melenggang
Tags
Related Articles
Recommendation


11 Aplikasi HP Populer di RI Buatan Mata-Mata Israel, Ini Daftarnya

Begini Detik-Detik Pesawat Boeing 737 MAX American Airlines Terbakar

Penderita GERD-Asam Lambung Jangan Konsumsi 13 Makanan Ini, Bahaya!

Daftar 10 Jurusan Kuliah Paling Disesali Mahasiswa Setelah Lulus

Geger Kuil Kung Fu Shaolin Kena Skandal 'Biksu CEO', Duit-Perempuan

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BNI-BRI Juli 2025

Rencana Prancis Akui Palestina Bikin Geram Timur Tengah, Eropa dan AS

Aceh Diserang Tentara AS Nyamar Jadi Pedagang, 500 Orang Tewas
Most Popular