Holding Tambang Tak Terpengaruh Perpanjangan Izin Freeport

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
20 February 2018 07:25
Holding BUMN Tambang pastikan tidak terdampak perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport
Foto: REUTERS/Neil Chatterjee
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin holding badan usaha milik negara (BUMN) tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengaku perusahaan holding tidak terdampak keputusan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu disebut Inalum sebagai hal yang baik karena pemerintah memberi ruang bagi Freeport agar proses divestasi sahamnya dapat berjalan sesuai target.


“Sebenarnya tidak ada dampak ke kita, ya. Kita sudah pegang 9,36% saham, sisanya sedang dalam proses negosiasi. Harapannya Juni 2018 ini selesai,” kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hari Senin (20/2/2018).

“Jadi ya [Freeport] mungkin diberi perpanjangan [izin ekspor konsentrat] agar bisa menampung divestasi sesuai jadwal,” tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus berusaha mengikuti arahan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bisa menyelesaikan proses divestasi 51% saham Freeport sesuai jadwal.

Hari Senin (19/2/2018), pemerintah telah menandatangani rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dengan masa aktif izin hingga 2019 mendatang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Susigit mengatakan rekomendasi itu berlaku sejak 15 Februari 2018 dengan jumlah rekomendasi 1.247.866 wet ton dari permohonan 1.663.916 wet ton.
(prm/prm) Next Article MA Tolak Gugatan, Holding Tambang Aman Melenggang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular