
Ini Hasil Pertemuan Menhub dan Menkominfo Soal Taksi Online
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
02 February 2018 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hari ini, Jumat (02/02/2018), membahas tentang taksi online.
Dalam pertemuan itu, Menhub mengusulkan agar Menkominfo membuat aturan khusus agar hubungan industri antara pengumudi taksi online dan aplikator seperti Go-Jek, Grab dan Uber tetap terjalin dengan baik.
“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM No. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukung yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” jelas Budi Karya melalui siaran pers hari ini.
Menhub mengatakan ada dua skema pembuatan aturan ini, yakni bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi atau aturan yang khusus mengatur aplikasi transportasi online.
“Ketika berdialog dengan saya ada (pengemudi taksi online) yang mengatakan aplikasinya di suspend tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah,” jelas Menhub.
Adapun mulai tanggal 1 Februari 2018, PM No. 108 Tahun 2017 terkait aturan taksi online mulai berlaku.
Peraturan menteri tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan agar taksi online dapat beroperasi antara lain adanya uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker bagi kendaraan.Namun, apabila ada pelanggaran belum dilakukan penindakan melainkan baru teguran hingga pemberitahuan selanjutnya.
(ray/ray) Next Article Ganjil Genap: Menhub Serahkan Nasib Taksi Online ke Polisi
Dalam pertemuan itu, Menhub mengusulkan agar Menkominfo membuat aturan khusus agar hubungan industri antara pengumudi taksi online dan aplikator seperti Go-Jek, Grab dan Uber tetap terjalin dengan baik.
“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM No. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukung yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” jelas Budi Karya melalui siaran pers hari ini.
“Ketika berdialog dengan saya ada (pengemudi taksi online) yang mengatakan aplikasinya di suspend tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah,” jelas Menhub.
Adapun mulai tanggal 1 Februari 2018, PM No. 108 Tahun 2017 terkait aturan taksi online mulai berlaku.
Peraturan menteri tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan agar taksi online dapat beroperasi antara lain adanya uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker bagi kendaraan.Namun, apabila ada pelanggaran belum dilakukan penindakan melainkan baru teguran hingga pemberitahuan selanjutnya.
(ray/ray) Next Article Ganjil Genap: Menhub Serahkan Nasib Taksi Online ke Polisi
Most Popular