
Pemerintah Siapkan Perpres Pengelolaan Aset BUMN oleh Swasta
Gustidha Budiartie & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
31 January 2018 10:39

- Pengelolaan aset diberikan dengan cara konsesi dengan syarat aset harus lebih efisien dan menguntungkan
- Skema ini berlaku untuk bandara, dan akan diterapkan ke aset lainnya seperti pelabuhan
"Bentuknya nanti Peraturan Presiden soal aset recycling atau kerjasama pengelolaan aset terbatas," ujar Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Reiner Hariyanto saat dijumpai CNBC Indonesia, Selasa malam (30/1/2018).
Reiner menjelaskan kerjasama ini hanya untuk aset-aset yang sudah ada atau yang sudah beroperasi, bukan yang baru akan dibangun. Nantinya pihak swasta bisa mengoperasikan aset BUMN dengan konsesi jangka waktu tertentu, misal 20 tahun.
Ia juga memberi contoh semisal Bandara International Soekarno-Hatta, saat ini pendapatan per penumpangnya sekitar US$ 5, tertinggal dengan Malaysia Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang bisa mencapai US$ 15 per penumpang. Sebab itu, dengan penawaran kerjasama terbatas ini diharapkan nantinya bisa meningkatkan pendapatan bandara hingga 300%.
Sebenarnya skema kerjasama terbatas ini sudah ditawarkan ke swasta untuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sepinggan di Balikpapan dan Bandara Internasional Kualanamu. Nantinya, penawaran skema kerjasama tidak hanya untuk bandara, tapi juga untuk pelabuhan, dan aset-aset BUMN lainnya. "Setiap asetnya nanti berbeda skemanya," kata Reiner.
(gus/gus) Next Article Setengah Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan DKI, Menuju Bandara!
Most Popular