
BI Perkuat Langkah Hukum Pendalaman Pasar Keuangan Derivatif
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 January 2018 15:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperkuat komitmennya dalam mendukung langkah penguatan dan penyempurnaan landasan hukum terkait pendalaman pasar keuangan. Salah satunya, mengenai kepastian hukum bagi pelaku transaksi derivatif.
Demikian mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Selasa (30/1/2018) di Jakarta, yang melibatkan berbagai otoritas terkait, pelaku pasar, dan praktisi, dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/1/2018).
Tujuan utama seminar ini adalah untuk meninjau kembali dan menyamakan persepsi mengenai landasan hukum penyelesaian secara ‘netting’ untuk transaksi derivatif, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini.
Pengembangan transaksi derivatif merupakan salah satu bagian dalam usaha pengembangan pasar keuangan. Penyelesaian secara netting dalam transaksi derivatif merupakan metode penyelesaian suatu transaksi dengan memperhitungkan selisih bersih dari total hak dan total kewajiban antara dua pihak yang saling bertransaksi.
Dengan demikian, risiko kredit dan risiko setelmen dari suatu transaksi dapat dimitigasi dengan baik. Mekanisme tersebut diyakini dapat meningkatkan upaya pengelolaan risiko keuangan dan menciptakan efisiensi transaksi bagi pelaku transaksi derivatif.
Seminar ini bertujuan mengidentifikasi substansi pengaturan dan proposal yang dapat dilakukan untuk penguatan dan penyempurnaan UU Kepailitan terkait dengan transaksi derivatif sebagai langkah konkret dan terintegrasi dalam pengembangan pasar keuangan, khususnya mekanisme penyelesaian secara netting.
“Dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum, transaksi derivatif dapat terselenggara dengan baik dan tumbuh secara sehat serta berkelanjutan di Indonesia,” tulis keterangan BI.
Seluruh usaha tersebut diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan pasar keuangan domestik dalam rangka menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif dan aman, sekaligus menjadi fondasi bagi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(roy/roy) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Demikian mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Selasa (30/1/2018) di Jakarta, yang melibatkan berbagai otoritas terkait, pelaku pasar, dan praktisi, dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/1/2018).
Tujuan utama seminar ini adalah untuk meninjau kembali dan menyamakan persepsi mengenai landasan hukum penyelesaian secara ‘netting’ untuk transaksi derivatif, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, risiko kredit dan risiko setelmen dari suatu transaksi dapat dimitigasi dengan baik. Mekanisme tersebut diyakini dapat meningkatkan upaya pengelolaan risiko keuangan dan menciptakan efisiensi transaksi bagi pelaku transaksi derivatif.
Seminar ini bertujuan mengidentifikasi substansi pengaturan dan proposal yang dapat dilakukan untuk penguatan dan penyempurnaan UU Kepailitan terkait dengan transaksi derivatif sebagai langkah konkret dan terintegrasi dalam pengembangan pasar keuangan, khususnya mekanisme penyelesaian secara netting.
“Dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum, transaksi derivatif dapat terselenggara dengan baik dan tumbuh secara sehat serta berkelanjutan di Indonesia,” tulis keterangan BI.
Seluruh usaha tersebut diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan pasar keuangan domestik dalam rangka menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif dan aman, sekaligus menjadi fondasi bagi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(roy/roy) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Most Popular