
1 Febuari 2018, Pengawasan Lartas Impor Geser ke Post Border
chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 January 2018 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Februari 2018, pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor akan digeser dari border ke post border. Aturan baru ini bertujuan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan.
(roy/roy) Next Article Barang Kiriman Impor US$ 75 Kena Tarif, RI Tiru Singapura
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny menargetkan, pergeseran ini bisa menekan jumlah barang impor yang masuk kategori lartas menjadi 20,8% atau separuh dari total barang impor lartas sebanyak 5.229 barang.
“Diharapkan bisa berkurang menjadi 20,8% dengan adanya pergeseran ini,” kata Fadjar dalam media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2018).
Dengan pergeseran ini, maka barang impor yang masuk melalui pelabuhan tidak lagi mendapatkan pemeriksaan dari otoritas kepabeanan. Seluruh kewenangan, diserahkan kementerian dan lembaga terkait yang menerbitkan izin impor suatu barang.
Namun untuk empat jenis barang impor seperti barang kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup akan tetap diperiksa secara komprehensif oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sementara barang lainnya, audit dilakukan penerbit izin impor.
“Kami belum bisa jelaskan secara rinci barang-barangnya, nanti akan dijelaskan oleh pak Menko terkait jenis barang di post border,” jelasnya.
Meski demikian, pergeseran ini tak sepenuhnya menghilangkan perananan otoritas kepabeanan dalam hal pengawasan di pelabuhan. Jika ditemukan adanya importir nakal, maka Bea dan Cukai akan menggunakan Indonesia International Single Window untuk melaporkan tindakan tersebut kepada penerbit impor.
Bea dan Cukai meyakini, kebijakan ini bisa memperlancar arus barang di pelabuhan, menekan biaya logistik, serta menurunkan angka waktu tunggu bongkar muat (dwelling time).
“Diharapkan bisa berkurang menjadi 20,8% dengan adanya pergeseran ini,” kata Fadjar dalam media briefing di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2018).
Namun untuk empat jenis barang impor seperti barang kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup akan tetap diperiksa secara komprehensif oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sementara barang lainnya, audit dilakukan penerbit izin impor.
“Kami belum bisa jelaskan secara rinci barang-barangnya, nanti akan dijelaskan oleh pak Menko terkait jenis barang di post border,” jelasnya.
Meski demikian, pergeseran ini tak sepenuhnya menghilangkan perananan otoritas kepabeanan dalam hal pengawasan di pelabuhan. Jika ditemukan adanya importir nakal, maka Bea dan Cukai akan menggunakan Indonesia International Single Window untuk melaporkan tindakan tersebut kepada penerbit impor.
Bea dan Cukai meyakini, kebijakan ini bisa memperlancar arus barang di pelabuhan, menekan biaya logistik, serta menurunkan angka waktu tunggu bongkar muat (dwelling time).
(roy/roy) Next Article Barang Kiriman Impor US$ 75 Kena Tarif, RI Tiru Singapura
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular