Barang Kiriman Impor US$ 75 Kena Tarif, RI Tiru Singapura

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 January 2018 11:47
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) berencana menurunkan ambang batas (threshold) barang impor.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) berencana menurunkan ambang batas (threshold) nilai barang kiriman dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk.

Batasan nilai barang kiriman luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk sebesar US$ 100 atau setara Rp 1,3 juta (kurs Rp 13.300) akan diturunkan menjadi US$ 75 atau setara Rp 997.500.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, apabila rencana ini terwujud, maka ini menjadi yang kedua kalinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir, otoritas kepabeanan mengubah batas nilai barang kiriman yang dibebaskan bea masuk.

Sebelumnya dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada November 2016 lalu, pemerintah menaikan treshold tersebut dari US$ 50 atau setara Rp 665.000 menjadi US$ 100.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Sujantoro mengungkap alasan utama pemerintah, mengkaji ulanh batasan nilai barang yang tidak dikenakan bea masuk.

“Kami melihat best practice di negara-negara lain seperti Singapura. Utamanya, agar bisa menciptakan level of playing field,” kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2018).

Deni menjelaskan, batas nilai barang kiriman yang tidak dikenakan bea masuk di Singapura hanya mencapai SG$ 50, atau setara dengan US$ 75. Angka tersebut, akan menjadi dasar pemerintah menetapkan kebijakan.

Meskipun nilai barang kiriman yang bebas dikenakan bea masuk akan diturunkan menjadi US$ 75, namun otoritas kepabeanan menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final.

“Kami masih bahas bersama internal dan pemangku kepentingan lainnya. Masih RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan),” katanya.
(dru) Next Article 1 Febuari 2018, Pengawasan Lartas Impor Geser ke Post Border

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular