
Jasa Marga Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Muatan Truk Berlebih
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
19 January 2018 16:39

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun pada tahun lalu akibat kendaraan membawa muatan berlebih (overweight) dan ukuran di luar ketentuan (over-dimension).
Kerugian tersebut diantaranya berupa biaya perbaikan jalan, terdiri atas 40% perbaikan rutin dan 60% rekonstruksi jalan.
Adapun pelanggaran terhadap aturan beban muatan umumnya dilakukan oleh kendaraan-kendaraan milik BUMN yang menyangkut logistik berupa semen atau besi.
"Mereka biasanya overload sebesar 50-100% padahal toleransi kami hanya 10%. Secara umum, hasil operasi kami di sepanjang jalan tol selama ini menemukan 70-80% truk yang masuk tol kelebihan beban muatan," jelas Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (19/01/2018).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan pada Januari – April 2017 persentasi truk kendaraan yang membawa barang dengan berat melebihi ketentuan mencapai 86,26% dan di jalan tol Cikampek sebesar 64,39%.
Menyikapi hal ini, Budi mengatakan pihaknya akan memulai pengukuran beban muatan mulai besok, 20 Januari 2017. Tidak hanya di jembatan timbang atau rest area, Kemenhub juga akan menerapkan alat timbang portabel di sepanjang jalan yang memungkinkan.
"Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya di Jabodetabek, tapi secara masif dengan kepolisian di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tindakan ini akan menjadi pola rutin sampai akhir tahun. Menhub saat ini sedang bersurat dengan Kapolri," jelasnya.
Budi menambahkan, regulasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan penindakan berupa penurunan muatan, tapi prasarana dan SDM Kemenhub diakuinya belum siap, sehingga saat ini baru sebatas e-tilang sebesar Rp 500.000 dan pemberian teguran keras.
Budi menjelaskan peraturan terkait kelebihan beban muatan dan ukuran kendaraan ini menempatkan tiga pihak yakni pengemudi, pemilik kendaraan dan pemilik barang sebagai subjek hukum.
(ray/ray) Next Article Hutama Karya Diusulkan Raih PMN Rp 12,5 T untuk Proyek Tol
Kerugian tersebut diantaranya berupa biaya perbaikan jalan, terdiri atas 40% perbaikan rutin dan 60% rekonstruksi jalan.
Adapun pelanggaran terhadap aturan beban muatan umumnya dilakukan oleh kendaraan-kendaraan milik BUMN yang menyangkut logistik berupa semen atau besi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan pada Januari – April 2017 persentasi truk kendaraan yang membawa barang dengan berat melebihi ketentuan mencapai 86,26% dan di jalan tol Cikampek sebesar 64,39%.
Menyikapi hal ini, Budi mengatakan pihaknya akan memulai pengukuran beban muatan mulai besok, 20 Januari 2017. Tidak hanya di jembatan timbang atau rest area, Kemenhub juga akan menerapkan alat timbang portabel di sepanjang jalan yang memungkinkan.
"Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya di Jabodetabek, tapi secara masif dengan kepolisian di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tindakan ini akan menjadi pola rutin sampai akhir tahun. Menhub saat ini sedang bersurat dengan Kapolri," jelasnya.
Budi menambahkan, regulasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan penindakan berupa penurunan muatan, tapi prasarana dan SDM Kemenhub diakuinya belum siap, sehingga saat ini baru sebatas e-tilang sebesar Rp 500.000 dan pemberian teguran keras.
Budi menjelaskan peraturan terkait kelebihan beban muatan dan ukuran kendaraan ini menempatkan tiga pihak yakni pengemudi, pemilik kendaraan dan pemilik barang sebagai subjek hukum.
(ray/ray) Next Article Hutama Karya Diusulkan Raih PMN Rp 12,5 T untuk Proyek Tol
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular