
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik 15 Februari 2018
Exist In Exist, CNBC Indonesia
08 February 2018 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif ruas jalan tol Padaleunyi dan Cipularang dinaikkan mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.
Pada ruas tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang, tarif golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus) yang baru ditetapkan berkisar Rp 7.000 hingga Rp 39.500, sesuai dengan asal dan tujuan perjalanan.
Sementara itu, pada ruas Padalarang – Cileunyi tarif golongan I berkisar Rp 500 hingga Rp 9.500, sesuai dengan asal dan tujuan perjalanan.
PT Jasa Marga Tbk selaku pengelola dua ruas tol tersebut, melalui siaran pers hari ini Kamis (8/2/2018), menyatakan bahwa penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun penyesuaian tarif tol ini diantaranya sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam UU No. 38/2004.
(ray/ray) Next Article Siap-Siap! 2 Tol Baru di Pinggir DKI Operasi Akhir Bulan Ini
Pada ruas tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang, tarif golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus) yang baru ditetapkan berkisar Rp 7.000 hingga Rp 39.500, sesuai dengan asal dan tujuan perjalanan.
Sementara itu, pada ruas Padalarang – Cileunyi tarif golongan I berkisar Rp 500 hingga Rp 9.500, sesuai dengan asal dan tujuan perjalanan.
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang kemudian dievaluasi berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun penyesuaian tarif tol ini diantaranya sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam UU No. 38/2004.
(ray/ray) Next Article Siap-Siap! 2 Tol Baru di Pinggir DKI Operasi Akhir Bulan Ini
Most Popular