
Kronologi Terbongkarnya Sabu Selundupan 40 Kg
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 January 2018 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Aceh.
Sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Penang menuju Malaysia itu diamankan petugas gabungan, setelah melakukan penindakan selama dua hari.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan tersebut?
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penindakan ini berawak dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 9/1/2018 terkait upaya penyelundupan narkotika melalui _jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 yang berada dibawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan ldi Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut.
Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.
Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan. Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.
Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman. Kabupaten Aceh Timur pada 10/1/2018, sekitar pukul 05.45 WlB. Saat penangkapan. tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bentayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu di tengah laut bersama dengan AM. Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang memindahkan sabu yang dibawa JN dl speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.
Petugas penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram dl Perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bego.
AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram di dalam kapal tersebut
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram.
Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR. Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timurz
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sabu, sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, dimana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.
Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka.
Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) io Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (“l) Undang-undang Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan. keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.
(dru) Next Article Sri Mulyani dan BNN Bongkar Penyelundupan Sabu 40 Kg
Sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Penang menuju Malaysia itu diamankan petugas gabungan, setelah melakukan penindakan selama dua hari.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan tersebut?
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 yang berada dibawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan ldi Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut.
Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.
Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan. Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.
Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman. Kabupaten Aceh Timur pada 10/1/2018, sekitar pukul 05.45 WlB. Saat penangkapan. tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bentayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu di tengah laut bersama dengan AM. Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang memindahkan sabu yang dibawa JN dl speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.
Petugas penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram dl Perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bego.
AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram di dalam kapal tersebut
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram.
Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR. Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timurz
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sabu, sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, dimana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.
Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka.
Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) io Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (“l) Undang-undang Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan. keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.
(dru) Next Article Sri Mulyani dan BNN Bongkar Penyelundupan Sabu 40 Kg
Most Popular