
Sri Mulyani dan BNN Bongkar Penyelundupan Sabu 40 Kg
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 January 2018 12:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Sinergi Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Aceh.
Sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Penang menuju Malaysia itu berhasil diamankan petugas gabungan, setelah melakukan penindakan selama dua hari.
“Jalur laut ini memang masih riskan. Karena ada beberapa pelabuhan tikus yang dianggap pengamanannya kurang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Bea Cukaj, Jumat (19/1/2018).
Dari penindakan kali ini, Sri Mulyani mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka.
Empat orang yang dijadikan tersangka, dijerat hukuman pasal Pasal 114 ayat (2) io Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (“l) Undang-undang Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
“Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan. keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB,” kata Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, peredaran narkoba merupakan suatu kegiatan ekonomi ilegal yang harus diberantas. Dampaknya tidak hanya akan menggerus daya beli, namun juga berkaitan dengan kesehatan seluruh masyarakat.
“Ekonominya tidak terekam, tapi valuenya ada. Sehingga tidak tercapture, dan menggerus daya beli. Ini sesuatu yang perlu kita waspadai,” katanya.
Sebagai informasi, belum genap satu bulan, sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai bersama BNN telah melakukan penindakan terhadap 30 kasus serupa.
(dru) Next Article Kronologi Terbongkarnya Sabu Selundupan 40 Kg
Sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Penang menuju Malaysia itu berhasil diamankan petugas gabungan, setelah melakukan penindakan selama dua hari.
“Jalur laut ini memang masih riskan. Karena ada beberapa pelabuhan tikus yang dianggap pengamanannya kurang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Bea Cukaj, Jumat (19/1/2018).
Empat orang yang dijadikan tersangka, dijerat hukuman pasal Pasal 114 ayat (2) io Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (“l) Undang-undang Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
“Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan. keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB,” kata Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, peredaran narkoba merupakan suatu kegiatan ekonomi ilegal yang harus diberantas. Dampaknya tidak hanya akan menggerus daya beli, namun juga berkaitan dengan kesehatan seluruh masyarakat.
“Ekonominya tidak terekam, tapi valuenya ada. Sehingga tidak tercapture, dan menggerus daya beli. Ini sesuatu yang perlu kita waspadai,” katanya.
Sebagai informasi, belum genap satu bulan, sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai bersama BNN telah melakukan penindakan terhadap 30 kasus serupa.
(dru) Next Article Kronologi Terbongkarnya Sabu Selundupan 40 Kg
Most Popular