Mengapa BI Peringatkan Risiko Penggunaan Bitcoin?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
18 January 2018 14:31
Bank Indonesia (BI) merilis keterangan mengenai risiko virtual currency atau uang digital seperti Bicoin Cs.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merilis keterangan mengenai risiko virtual currency atau uang digital seperti Bicoin Cs. Ada empat karakteristik uang digital dan tiga risiko besar penggunaan Bitcoin Cs ini.

"Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau mining (proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru, melibatkan proses matematika yang rumit)," demikian penjelasan BI seperti dikutip Kamis (18/1/2018).

BI mengungkapkan, karakteristik virtual currency ini antara lain :
  • Tanpa Regulator, sehingga tidak ada kepastian hukum dan memastikan keamanannya
  • Transaksi person to person tanpa lembaga perantara resmi, sehingga tidak ada yang menangani keluhan yang muncul
  • Identitas pengguna dapat disamarkan, sehingga rawan digunakan untuk kegiatan ilegal
  • Tidak terdapat entitas sentral sebagai penanggung jawab, sehingga harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran

Selain itu, terdapat risiko penggunaan Virtual Currency. Antara lain:
  1. Nilai tukar sangat fluktuatif, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)
  2. Potensi untuk digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
  3. Rentan terhadap serangan Cyber

Mengapa BI Peringatkan Risiko Penggunaan Bitcoin?Foto: BI



(dru) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular