
Renegosiasi Mentok, Rencana Kerja Kontraktor Tambang Ditahan
Rivi Satrianegara & Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
11 January 2018 12:26

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya (Minerba-ESDM) belum menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (Work Plans and Budgets/WPnB) para kontraktor tambang. Namun, tertahannya proses penyetujuan ini disebut-sebut sebagai sanksi dari pemerintah ke para kontraktor yang sulit direnegosiasi.
Pemerintah tidak secara langsung mengakui soal tidak diprosesnya rencana kerja ini, mereka hanya mengatakan rencana-rencana kerja tersebut masih dalam tahap review. "Setiap tahun memang kami , sekarang masih dan semua belum selesai," kata Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot, Kamis (11/1/2018).
Bambang menuturkan lamanya proses review ini dikarenakan terdapat beberapa aspek yang diteliti pemerintah, mulai dari keuangan, teknis, dan lingkungan.
Bill mengatakan Ditjen Minerba sudah sejak lama menerapkan kebijakan "No Services" dan "No Cooperation" kepada para pemegang kontrak yang belum selesai renegosiasi. Masing-masing kontraktor tambang disurati pada 2 November 2017 oleh Ditjen Minerba. Inti suratnya berbunyi ESDM tidak akan menyediakan jasa bagi para pemegang kontrak yang belum menandatangi amandemen kontrak dengan tenggat sampai Desember 2017.
Meski begitu, ultimatum ini tidak berlaku bagi PT Freeport Indonesia yang renegosiasi kontraknya dikategorikan istimewa.
Menurut Bill, aksi ini tidak perlu dilakukan pemerintah karena hanya akan membuat proses renegosiasi semakin parah. "ESDM perlu mempertimbangkan langkah ini karena akan berdampak bagi investor lokal maupun luar negeri."
(gus/gus) Next Article Batu Bara Dihantam Isu Harga dan Kapal Nasional
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular