Pemerintah Masih Berhitung Soal Biaya Ibadah Haji & Umrah

gita rossiana, CNBC Indonesia
10 January 2018 16:52
Kementerian Agama akan mencermati besaran biaya ibadah haji pasca Arab Saudi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%
Foto: Dokumentasi Kementrian Agama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama akan mencermati besaran biaya ibadah haji pasca Arab Saudi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk sejumlah barang dan jasa. Kendatipun ada kenaikan biaya, dia optimistis tidak akan ada efek yang signifikan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Arfi Hatim mengungkapkan, sejauh ini, pemerintah terus membahas mengenai dampak PPN tersebut.

"Kalaupun nanti ada penyesuaian biaya tentu dengan perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan komponen biaya apa saja yang kena imbas PPN 5%," ucap dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Dengan adanya penyesuaian biaya tersebut, dia mengakui akan berakibat kepada jumlah jamaah umrah dan haji. "Mungkin ada tapi kami harapkan tidak signifikan," ucap dia.

Berdasarkan data Kementerian Agama, untuk kuota jamaah haji reguler pada 2016 mencapai 155.200 jamaah. Sedangkan pada 2017 mencapai 204.000 jamaah.
Sementara untuk haji khusus pada 2016 mencapai 13.600 jamaah dan 2017 sebanyak 17 ribu jamaah.



(dru) Next Article Bank Masih Yakin PPN 5% di Arab Tak Ganggu Pembiayaan Haji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular