Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & Umrah

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
10 January 2018 11:38
Tarif pajak ini nantinya ditetapkan sebesar 5%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa
Foto: CNN Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu dekat. Mengutip kantor berita AFP, langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan anggaran negara dari pembengkakan defisit akibat harga minyak yang terus rendah.

Tarif pajak ini nantinya ditetapkan sebesar 5%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa. Pelaku pasar memperkirakan kebijakan ini bisa menambah penerimaan negara hingga US$ 21 miliar pada 2018, atau sekitar 2% dari produk domestik bruto (PDB).

Selain untuk menggenjot penerimaan negara, kebijakan pengenaan PPN juga diharapkan mendorong inflasi. Selama 2017, Arab Saudi terus mengalami deflasi yang menjadi tanda kelesuan konsumsi masyarakat.

Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & UmrahGrafik : Tim Riset CNBC Indonesia / Hidayat Setiaji


Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa mempengaruhi biaya perjalanan haji dan umrah. Pada 2017, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar US$ 2.617 atau Rp 34,89 juta dengan rincian:
  • Komponen penerbangan Rp 26,14 juta.
  • Pemondokan di Mekah Rp 3,39 juta.
  • Biaya hidup Rp 5,35 juta.
Biaya itu menjadi tanggungan calon jamaah haji. Selain itu, ada pula biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau indicrect cost.

Pada 2017, indirect cost ditetapkan sebesar Rp 5,49 triliun dengan rincian:
  • Biaya pelayanan jaaah di Arab Saudi Rp 4,73 triliun.
  • Biaya perjalanan jamaah di dalam negeri Rp 270,18 miliar.
  • Biaya operasional haji di Arab Saudi Rp 274,04 miliar.
  • Biaya operasional haji di dalam negeri Rp 167,06 miliar.

Besaran BPIH bervariasi setiap tahunnya, tergantung kondisi nilai tukar dan perkembangan perekonomian. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pergerakan BPIH cenderung turun.

Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & UmrahGrafik : Tim Riset CNBC Indonesia / Hidayat Setiaji


Namun dengan pengenaan PPN terhadap barang dan jasa di Arab Saudi, maka kemungkinan BPIH 2018 bisa naik. Hitungan kasarnya, dengan asumsi kurs tetap di Rp 13.400/dolar AS seperti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan 2018, maka tambahan pajak 5% akan membuat BPIH 2018 sekitar Rp 36,6 juta.

BPIH baru mencakup pelayanan dasar yang dinikmati oleh jamaah haji. Biasanya, jamaah haji mengeluarkan uang tambahan selama berada di Arab Saudi baik untuk membeli tambahan makanan di luar tanggungan pemerintah, oleh-oleh, dan lain-lain.

Biasanya seorang jamaah haji membutuhkan dana tambahan sekitar 3.500 riyal atau sekitar Rp 13 juta untuk konsumsi selama musim haji. Dengan adanya pajak 5%, maka biaya yang dibutuhkan naik menjadi 3.675 real atau sekitar Rp 14 juta.

Tim Riset CNBC Indonesia



(dru) Next Article Bank Masih Yakin PPN 5% di Arab Tak Ganggu Pembiayaan Haji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular