Bank Masih Yakin PPN 5% di Arab Tak Ganggu Pembiayaan Haji

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
10 January 2018 12:00
Bank syariah berpandangan tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan akibat Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank syariah berpandangan tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan akibat Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%.

Sekretaris Perusahaan PT BNI Syariah Adjat Djatnika menjelaskan, minat masyarakat untuk melakukan ibadah haji dan umrah sangat besar.

"PPN 5% tidak berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan umrah," jelas dia kepada CNBC Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).

Malahan pihaknya berharap, kenaikan PPN 5% bisa memicu nasabah untuk semakin giat menabung dalam mempersiapkan keberangkatan umrah.

"Tentunya kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dengan bersinergi dengan penyelenggara perjalanan haji dan umrah terpercaya," terang dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, pengenaan PPN 5% di Arab Saudi memang akan menambah beban bagi jamaah haji.

"Terlebih lagi jika terjadi efek lanjutan PPN 5% dan pencabutan subsidi BBM dan listrik di Saudi. Dalam satu hal menaikan biaya ditambah tambahan kewajiban pajak 5%," terang dia.

Namun demikian, sejauh ini jarang terjadi efek langsung pembatalan berangkat atau penurunan minat sehingga kuota haji akan tetap terisi. Dia menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir, walaupun ada kenaikan biaya haji dan umrah, namun jumlah keberangkatannya juga mengalami kenaikan.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga menyebutkan, Arab Saudi sudah mengimplementasikan aturan baru terkait dengan penarikan pajak PPN dengan tarif 5% terhadap seluruh warganya, maupun kepada warga negara asing (WNA).

Penerapan tarif PPN pajak 5% juga berlaku bagi semua barang termasuk makanan, minuman, pelayanan yang ujungnya berbentuk retribusi bagi Arab Saudi.

"Tidak terkecuali umrah dan haji. Karenanya sudah bisa diperkirakan biaya umrah dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan 5% ini," kata Lukman di Komplek Istana Negara.

Namun demikian, sejauh ini jarang terjadi efek langsung pembatalan berangkat atau penurunan minat sehingga kuota haji akan tetap terisi. Dia menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir, walaupun ada kenaikan biaya haji dan umrah, namun jumlah keberangkatannya juga mengalami kenaikan.
(dru) Next Article Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & Umrah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular