Butuh Satu Tahun untuk Ubah Istilah 'Wajib Pajak'

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 January 2018 15:53
Masa transisi rencana perubahan istilah 'wajib pajak' menjadi 'pembayar pajak' diperkirakan mencapai enam sampai satu tahun
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa transisi rencana perubahan istilah ‘wajib pajak’ menjadi ‘pembayar pajak’ diperkirakan mencapai sampai satu tahun. Sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan menggencarkan sosialisasi.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, masyarakat perlu memahami maksud dan tujuan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah istilah tersebut. Tanpa adanya pemahaman, maka perubahan ini akan terasa percuma.

“Perubahan ini, harus jelas juga. Tapi saya pikir masa transisinya tidak akan lama. Enam bulan sampai satu tahun,” kata Wahyu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (10/1/2018).

Wahyu meyakini, masa transisi perubahan istilah tersebut bisa dilakukan sesegera mungkin oleh otoritas pajak. Meskipun jumlah sumber daya manusia DJP terbatas, perubahan dari sisi administrasi dianggap bukan hal yang sulit untuk dilakukan.

“Paling penting itu masyarakat paham, dan mengerti maksud dan tujuannya. Saya kira tidak akan lama, karena sekarang perbaikan administrasi juga sudah dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, dia menggaris bawahi, bahwa tidak ada jaminan pasti perubahan ini akan mendorong tingkat kepatuhan para wajib pajak. Hal tersebut, akan sangat bergantung pada pelayanan dan kemudahan yang diberikan DJP.

Sebagai informasi, mengutip draf RUU KUP, perubahan istilah ini di dasari oleh alasan fungsional, terutama untuk mendorong masyarakat membayar pajak dengan mengubah terminologi. Ini adalah bunyi poin 4 (a) bagian umum draf tersebut.

Sebagai konsekuensinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini digunakan sebagai alat identifikasi WP akan digantikan dengan Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).

“NIPP adalah nomor yang diberikan kepada pembayar pajak sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identifias pembayar pajak,” ungkap pasal 1 draf RUU tersebut.

Apabila disahkan, RUU KUP yang baru ini akan meggantikan UU KUP No. 5/2008 sekaligus menjadi pintu pertama untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang perpajakan 2008, seperti UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

Selain perubahan istilah tersebut, RUU ini juga mendesain pemisahan Direktorat Jendral Pajak dari Kementerian Keuangan. Dalam draf RUU KUP, DJP akan berdiri otonom menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).


(dru) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular