Insurance Forum

Video: OJK Bakal Sanksi Agen & Asuransi Yang Langgar Aturan Unit Link

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 16:03 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia menyelenggarakan Insurance Forum dengan tema "Optimalisasi Proteksi Asuransi & Arah Baru Pengembangan Unit Link di Indonesia" sebagai wadah diskusi bagi regulator, asosiasi dan insan asuransi untuk mencari solusi dalam mendorong pertumbuhan dan percepatan transformasi bisnis asuransi nasional.

Perbaikan dan penguatan produk PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) atau Unit Link disebut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono sebagai salah satu reformasi di industri asuransi RI.

Saat ini sejumlah kebijakan yang diterbitkan OJK cukup menjadi panduan bagi perusahaan asuransi yang menerbitkan Unit Link sehingga harus dipatuhi dan dilaporkan kembali ke OJk. Diantaranya terkait perbaikan produk hingga proses penjualan dan agen.

Dari review OJK, reformasi produk unit link direspons baik perusahaan asuransi termasuk penguatan SE No. 5/2025 terkait produk PAYDI akan dilakukan akan ditingkatkan menjadi POJK. Salah satu perbaikan terkait PAYDI adalah terkait mendorong pemahaman agen serta calon nasabah terkait risiko investasi dalam Unit Link yang menjadi tanggung jawab pemegang polis dan bagi agen dan industri yang tidak mengikuti aturan OJK maka akan diberlakukan sanksi.

Seperti apa langkah perbaikan produk Unit link? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2026, CNBC Indonesia (Kamis,26/02/2026)

Add as a preferred
source on Google