Video: Reformasi Asuransi, OJK Tebar Aturan Baru & Industri Wajib Taat
Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia menyelenggarakan Insurance Forum dengan tema "Optimalisasi Proteksi Asuransi & Arah Baru Pengembangan Unit Link di Indonesia" sebagai wadah diskusi bagi regulator, asosiasi dan insan asuransi untuk mencari solusi dalam mendorong pertumbuhan dan percepatan transformasi bisnis asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyebutkan tahun 2025 sebagai tahun penuh tantangan bagi industri asuransi seiring dengan upaya mendorong perbaikan struktural sektor asuransi.
OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.201 triliun dengan pertumbuhan stabil 6% per tahun dan sesuai dengan target OJK dan pada 2026 diperkirakan tumbuh 5-6%.
Dari sisi premi, untuk asuransi komersial tercatat Rp331 triliun atau turun 1,46% (yoy) yang disebabkan produk asuransi jiwa imbas perbaikan produk dan distribusi serta sentimen global. Sementara Klaim turun 4,85% (yoy) atau sebesar RP 216 Triliun dan dari aspek penguatan tata kelola dan penguatan OJK telah disempurnakan lewat POJK 26 dana 27/2025
OJK juga memastikan upaya penguatan perlindungan konsumen dan OJK tengah membahas pengembangan program Penjaminan Polis Asuransi sebagai bagian dari amanat UU PPSK. Di sisi lain, PJK mendorong penguatan kompetensi pengurus hingga agen perusahaan asuransi hingga perbaikan tata kelola data based polis asuransi yang harus disampaikan kepada OJK.
Terkait Risk management, OJK telah menerapkan PSAK 117 terkait kontrak asuransi dan PSAK 109 terkait instrumen keuangan. Di sisi juga dilakukan perbaikan serta review produk PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) atau Unit link serta asuransi kesehatan.
Seperti apa catatan kinerja hingga tantangan perbaikan industri asuransi? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2026, CNBC Indonesia (Kamis,26/02/2026)
Add
source on Google