
Video: Benahi Masalah Reasuransi, Industri Diminta Fokus Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan regulasi di sektor perasuransian, termasuk reasuransi, guna memperkuat daya saing industri. Namun, penguatan regulasi saja dinilai belum cukup jika tidak diiringi dengan pembenahan internal oleh para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengakui, masih banyak perusahaan reasuransi nasional yang menghadapi masalah berulang. Budi juga mendorong pelaku industri untuk mulai berpikir lebih strategis. Menurutnya, perusahaan Indonesia perlu melirik peluang ekspansi ke pasar ASEAN.
Sementara itu, Direktur Utama Maipark Indonesia, Kocu A. Hutagalung menyoroti rendahnya underlying retention atau kemampuan menahan risiko di dalam negeri. Retensi perusahaan reasuransi nasional saat ini masih sekitar 40%-50% jauh di bawah negara lain yang bisa mencapai 80%-90%. Kondisi ini, menurut Kocu, disebabkan oleh kualitas underlying risk yang masih belum memadai. Akibatnya, sebagian besar risiko kembali dialihkan ke luar negeri melalui skema retrosesi memicu capital flight.
Dari sisi permodalan, Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran mengatakan, langkah awal dalam memperkuat perusahaan reasuransi yang tengah merugi selain memperbaiki tata Kelola adalah injeksi modal.
Saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Direktur Utama Maipark Kocu A. Hutagalung dan Direktur Utama Askrindo Fankar Umran di Program Insurance Forum CNBC Indonesia, Rabu (16/07/2025).

-
1.
-
2.
-
3.