Lebih Baik Hibah Saham Atau Wariskan Saat Kita Meninggal Dunia?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai salah satu aset investasi, saham tentu bisa berpindah tangan ke ahli waris saat pemiliknya tutup usia. Namun manakah proses yang lebih baik, menghibahkannya saat kita masih hidup atau lewat proses waris saat kita sudah tutup usia?
Seperti diketahui, hibah dan waris merupakan dua cara proses distribusi kekayaan yang cukup umum untuk dilakukan.
Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup.
Pemberian hibah juga dapat dibatalkan apabila:
Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah
Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.
Dikala hibah batal, maka aset yang akan dihibahkan akan kembali jatuh ke tangan penghibah.
Sementara waris, adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:
Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.
Warisan: keseluruhan harta benda serta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.
Indonesia sendiri mengakui tiga hukum waris yaitu, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dan penggunaan hukum tentu harus disepakati pula oleh para ahli waris.
Soal mana yang lebih baik antara hibah dan waris tentu dikembalikan lagi ke orang yang bersangkutan. Hibah tentunya lebih bisa meminimalisir perseteruan antara ahli waris di masa yang akan datang.
Namun jika waris yang ditempuh, maka pewaris sepertinya membutuhkan surat wasiat terutama jika jumlah ahli waris di keluarga cukup banyak.
(aak/aak)