
Keluarga Alshad Ahmad Jual Rumah Rp 300 M untuk Permudah Urusan Waris?

Jakarta, CNBC Indonesia - Keluarga Alshad Ahmad dikabarkan akan menjual rumah mewahnya yang disebut senilai Rp 300 juta. Dibalik keputusan itu, ternyata ada masalah distribusi kekayaan yang mereka rencanakan.
Dalam tayangan FYP Trans TV, Alshad bercerita tentang rumah mewah miliknya yang dibangun di tahun 2004 dengan melibatkan bantuan ratusan pekerja. Hal itu dilakukan agar proses pembangunannya cepat selesai.
Kabarnya, saat ini rumah seluas 2 ribu meter persegi itu cuma dihuni dua orang, lantaran kakak Alshad sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing.
"Di rumah bertiga ada ibu, bapak, sama Alshad. Pegawai ada 15 orang diluar dari pegawai binatang yang ada 7 orang sendiri," ucap sepupu Raffi Ahmad itu.
Alasan besar keluarga Alshad akan menjualnya ternyata berkaitan dengan proses distribusi kekayaan. Setelah dijual, maka uang hasil penjualan tersebut akan dibagikan ke anak-anaknya.
"Bisa aja (dijual dan dibagikan hasilnya). Rumahnya emang terlalu besar, penghuninya cuma sedikit cuma ada tiga orang," sambung Alshad Ahmad.
Alshad mengatakan bahwa dirinya berniat membangun kebun binatang jika memang keputusan menjual rumah itu benar-benar dilakukan orangtuanya.
Belajar dari keluarga Alshad Ahmad, rumah merupakan aset riil yang bersifat tidak likuid. Meski bisa dijual kembali di harga yang lebih tinggi, proses penjualan rumah tentu memakan waktu yang tidak bisa diprediksi, lain halnya dengan saham, reksa dana atau surat berharga.
Ketika seorang pemilik rumah tutup usia, maka rumah tersebut akan diwariskan ke ahli waris yang sah. Namun tentunya, akan ada biaya yang harus dibayar para ahli waris untuk balik nama rumah, salah satunya adalah BPHTB.
Tanpa balik nama maka aset tersebut tidak akan bisa dijual oleh ahli waris.
Jika rumah dijual dan hasil penjualannya dibagi ke ahli waris, maka proses distribusi kekayaan ini disebut hibah. Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup.
Pemberian hibah juga dapat dibatalkan apabila:
Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah
Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.
Dikala hibah batal, maka aset yang akan dihibahkan akan kembali jatuh ke tangan penghibah. Hibah sendiri merupakan proses yang bebas pajak asalkan dilakukan ke keluarga sedarah yang masuk dalam keturunan lurus satu derajat.
Selain hibah, ada pula hibah wasiat
Wasiat didefinisikan sebagai sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah mereka meninggal dunia. Sementara hibah wasiat adalah proses hibah yang berbeda seperti yang dijelaskan di atas.
Dalam hibah wasiat, pemberi hibah akan menjelaskan aset atau harta apa saja yang akan diwasiatkan, akan tetapi pembagiannya akan berlangsung pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
Pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya mirip dengan hibah wasiat. Uang pertanggungan itu bisa cair di saat tertanggung mengalami meninggal dunia.
Perencanaan distribusi kekayaan memang baiknya dilakukan secepat mungkin di saat kita masih hidup. Karena ketika kita wafat, maka satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan proses waris.
Proses waris tentu bisa menyita waktu, tenaga, dan uang, terutama jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Baik Hibah Saham Atau Wariskan Saat Kita Meninggal Dunia?