
Punya Banyak Saham, Lebih Baik Dihibahkan ke Anak atau Diwariskan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai salah satu bentuk investasi, saham memang bisa dialihkan kepada ahli waris ketika pemiliknya meninggal dunia. Namun, pertanyaannya adalah, apakah proses waris lebih baik untuk hibah saham dimana pemiliknya masih hidup?
Seperti diketahui, Anda pasti pernah mendengar cerita-cerita seputar hibah saham. Sebut saja saat Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja menghibahkan saham kepada sang anak, atau beberapa konglomerat lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, hibah dan waris merupakan dua metode distribusi kekayaan yang umum dilakukan.
Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah ketika pemberi hibah masih hidup.
Pemberian hibah juga dapat dibatalkan apabila:
Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah
Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.
Adapun keuntungan dari hibah adalah bisa menghindari perselisihan antara ahli waris terkait proses pembagian harta. Dikala hibah batal, maka aset yang akan dihibahkan akan kembali jatuh ke tangan penghibah.
Sementara waris, adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:
Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.
Warisan: keseluruhan harta benda serta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.
Indonesia sendiri mengakui tiga hukum waris yaitu, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dan penggunaan hukum tentu harus disepakati pula oleh para ahli waris.
Soal mana yang lebih baik antara hibah dan waris tentu dikembalikan lagi ke orang yang bersangkutan. Hibah tentunya lebih bisa meminimalisir perseteruan antara ahli waris di masa yang akan datang.
Namun jika waris yang ditempuh, maka pewaris sepertinya membutuhkan surat wasiat terutama jika jumlah ahli waris di keluarga cukup banyak.
Apakah hibah saham terkena pajak?
Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah.
Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahuna (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.
Tertarik menghibahkan saham ke anak?
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Baik Hibah Saham Atau Wariskan Saat Kita Meninggal Dunia?