Apa Bedanya Hibah dengan Hibah Wasiat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Agar harta kekayaan bisa terdistribusikan ke ahli waris yang tepat, seseorang seringkali menggunakan proses hibah saat masih hidup. Hibah itu sendiri bisa menjadi solusi untuk menghindari konflik perebutan harta waris antara para ahli waris.
Dalam perencanaan keuangan, apabila seseorang meninggal dunia maka harta yang dia miliki akan menjadi harta waris.
Pewarisan adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:
Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.
Warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.
Pembagian harta waris di Indonesia bersifat pluralisme dan bisa menggunakan salah satu dari tiga hukum yang berlaku, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat.
Karena pemilihan hukum juga akan diserahkan sepenuhnya ke ahli waris, maka tak menutup kemungkinan perselisihan pun terjadi, dan hal ini berpotensi membuat harta waris menjadi terbengkalai dan tidak bisa memberikan manfaat ke ahli waris.
Selain hibah, ada pula cara lain yang disebut dengan istilah hibah wasiat. Apa bedanya dengan hibah biasa? Berikut ulasannya.
Hibah wasiat
Wasiat didefinisikan sebagai sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah mereka meninggal dunia. Sementara hibah wasiat adalah hal yang berbeda dengan wasiat.
Dalam hibah wasiat, pemberi hibah akan menjelaskan aset atau harta apa saja yang akan diwasiatkan, akan tetapi pembagiannya akan berlangsung pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
Pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya mirip dengan hibah wasiat. Uang pertanggungan itu bisa cair di saat tertanggung mengalami meninggal dunia.
Perencanaan distribusi kekayaan memang baiknya dilakukan secepat mungkin di saat kita masih hidup. Karena ketika kita wafat, maka satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan proses waris.
Proses waris tentu bisa menyita waktu, tenaga, dan uang, terutama jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris.
(aak/aak)