Gak Cuma Bos BCA, Konglomerat Ini Juga Hibahkan Saham

Financial Expert, CNBC Indonesia
23 August 2023 06:35
Gustav Magnar Witzoe
Foto: Putra Konglomerat Norwegia, Gustav Magnar Wiztoe Dok. Instagram Gustav Magnar Witzoe

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja dikabarkan telah menghibahkan sebanyak 4.000.000 sahamnya kepada anaknya, Enrica Ariestia PS pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Aksi hibah saham ke anak sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena miliuner Norwegia juga sempat melakukan hal serupa.

Dengan harga per lembar Rp 9.250, total nilai transaksi menjadi Rp 37 miliar, kepemilikan saham BBCA Jahja dari yang awalnya 36.818.853 berkurang jadi 32.818.853 lembar.

Apa yang dilakukan Jahja sejatinya mirip dengan yang dilakukan oleh Gustav Witzoe, seorang konglomerat di Norwegia pemilik perusahaan perikanan bernama Salmar ASA.

Di tahun 2013, Gustav Witzoe menghibahkan 50% saham perusahaannya ke putranya yaitu Gustav Magnar Witzoe. Sontak, putranya langsung menjadi orang terkaya termuda versi Forbes. Saat ini, Gustav Magnar Witzoe juga tercatat sebagai orang terkaya di dunia urutan ke 1.104 versi Forbes.

Meski 50% saham itu sudah beralih ke putranya, kendali perusahaan masih ada pada sang ayah. Salmar ASA sendiri juga mengembangkan investasinya ke berbagai bidang yaitu properti dan teknologi.

Ada alasan kuat terkait hibah saham di Norwegia

Sejatinya, alasan Gustav Witzoe menghibahkan saham ke putranya adalah untuk menghindari pajak waris di negaranya yang sangat tinggi di negaranya. Dan memang sudah menjadi tradisi bagi pengusaha Norwegia untuk menghibahkan saham ke anaknya saat anaknya berusia 18 tahun.

Seperti diberitakan di Daily Mail, Gustav Magnar Witzoe yang masih berusia 29 tahun itu juga belum terlihat ingin berkecimpung di bisnis yang didirikan ayahnya.

Namun apa kabarnya di Indonesia?

Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah.

Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Hibah saham justru bisa memudahkan proses distribusi kekayaan dari pemilik harta ke ahli warisnya kelak. Proses hibah justru bisa meminimalisir terjadinya konflik terkait pembagian harta waris.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Baik Hibah Saham Atau Wariskan Saat Kita Meninggal Dunia?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular