
Cari Rumah Murah? Coba Beli yang Lagi Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Bukan hanya rumah baru, rumah bekas atau sitaan bank pun bisa Anda beli jika memang Anda membutuhkan aset berupa hunan.
Tapi patut diketahui bahwa membeli rumah berstatus sitaan tentu berbeda dengan rumah pada umumnya. Maka dari itu, sebelum beli rumah sitaan, kamu harus tahu dulu tips dan cara beli rumah sitaan bank.
Berikut adalah tips dari Financial Expert CNBC Indonesia bagi Anda yang tertarik membeli rumah sitaan.
Cek dan survei
Kamu harus cek kondisi rumah yang akan dibeli. Catat jika ada kerusakan baik itu parah atau sedang. Hal ini agar kamu bisa estimasi biaya renovasi yang diperlukan nantinya jika sudah membeli rumah tersebut.
Selain kondisi bangunan, kamu juga perlu memperhatikan lingkungan di sekitar rumah tersebut. Apakah nyaman atau tidak, dekat fasilitas umum atau tidak, banjir atau tidak, hingga cek kondisi keamanan lingkungan.
Pertimbangkan kemampuan beli
Terkait budget ada baiknya tetap diperhitungkan plus renovasi. Renovasi perlu jika tujuan beli rumah untuk ditinggali, apalagi jika untuk disewakan kembali dan menjadi passive income. Setidaknya rumah tersebut jadi layak huni.
Kamu juga bisa cek harga pasaran rumah untuk mengetahui harga pasar rumah tersebut. Biasanya harga rumah sitaan bank harganya miring.
Cek legalitas rumah
Cek kelengkapan sertifikat dan surat-surat terkait rumah. Pastikan kondisinya baik dan jangan lupa periksa keasliannya. Jangan sampai rumah tersebut terjadi sengketa yang akan menimbulkan masalah kedepannya.
Perlu juga untuk mendatangi bank yang melelang rumah untuk mengetahui latar belakang rumah tersebut.
Hal ini untuk mencegah ada gugatan balik oleh pemilik sebelumnya akibat tidak terima rumahnya dilelang oleh bank.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pelajaran Beli Rumah yang Cerdas Ala Lo Kheng Hong