Back-Door Listing, Jalan Pintas Menjadi Perusahaan Publik
Jakarta, CNBC Indonesia - Back-door listing adalah strategi alternatif yang digunakan oleh perusahaan swasta yang ingin menjadi perusahaan publik
Salah satu strategi tersebut adalah mengakuisisi perusahaan publik yang ada, dan kemudian terus beroperasi di bawah simbol ticker perusahaan yang diakuisisi.
Mungkin Anda masih ingat kabar PT Multi Artha Pratama, anak usaha dari 'raksasa' properti Agung Sedayu yang mengakuisisi saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Atau PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) yang saat itu masih menjadi perusahaan tertutup mengakuisisi saham PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) yang disebut sebagai upaya perusahaan untuk mengembangkan ekosistem bisnisnya.
Selain kedua perusahaan tersebut, ada pula emiten PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang saat ini dikenal sebagai pengelola jaringan minimarket Indomaret. Sebelum menjadi emiten ritel, DNET adalah emiten penyedia jasa internet atau ISP yang bernama PT Dyviacom Intrabumi Tbk.
Nasib emiten ini langsung berubah setelah melakukan penawaran umum saham terbatas melalui skema rights issue dengan 14 miliar saham di harga Rp 500/saham sehingga perusahaan mampu mengumpulkan dana Rp 7 triliun.
Dana hasil rights issue tersebut kemudian digunakan untuk pengembangan bisnis di tiga perusahaan milik Grup Salim.
Dengan back-door listing, perusahaan menghindari proses penawaran umum dan otomatis menjadi perusahaan terdaftar di bursa saham.
Setelah akuisisi, pembeli dapat menggabungkan operasi kedua perusahaan atau, alternatifnya, membuat perusahaan cangkang yang memungkinkan kedua perusahaan melanjutkan operasi secara independen satu sama lain.
Meski tidak lazim, perusahaan terkadang akan terlibat dalam back-door listing hanya untuk menghindari waktu dan biaya untuk terlibat dalam IPO.
Apa yang menjadi pemicu back-door listing?
Ada beberapa faktor kunci yang mempengaruhi fenomena back-door listing. Pertama, perusahaan mungkin tertarik pada peningkatan likuiditas yang tersedia bagi perusahaan publik, memungkinkan pendiri perusahaan swasta untuk lebih mudah melepaskan kepemilikan mereka.
Selain itu, perusahaan juga dapat mendapatkan pendanaan murah dari publik lewat serangkaian aksi korporasi seperti right issue.
Karena alasan ini, banyak pemilik perusahaan mungkin merasa bahwa bisnis mereka akan mendapat manfaat dari perdagangan publik sehingga melakukan back-door listing.
(ras/ras)