
Sering Dilakukan Perusahaan, Apa Itu Merger dan Akuisisi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Istilah merger dan akuisisi (M&A) mengacu pada konsolidasi perusahaan melalui transaksi keuangan antar perusahaan.
Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain secara langsung, bergabung dengannya untuk menciptakan perusahaan baru, mengakuisisi sebagian atau seluruh aset utamanya, membuat penawaran tender untuk sahamnya, atau melakukan pengambilalihan yang tidak bersahabat. Semuanya adalah kegiatan M&A.
Walaupun sama-sama mengacu pada konsolidasi perusahaan, merger dan akuisisi memiliki arti yang berbeda.
Akuisisi adalah ketika satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan memantapkan dirinya sebagai pemilik baru.
Sementara merger menggambarkan dua perusahaan, dengan ukuran yang kira-kira sama, yang bergabung untuk bergerak maju sebagai entitas baru, daripada tetap dimiliki dan dioperasikan secara terpisah.
Sebuah perusahaan dapat membeli perusahaan lain dengan uang tunai, saham, hutang, atau kombinasi dari beberapa atau ketiganya.
Dalam kesepakatan yang lebih kecil, juga umum bagi satu perusahaan untuk mengakuisisi semua aset perusahaan lain.
Perusahaan X membeli semua aset Perusahaan Y dengan uang tunai, yang berarti Perusahaan Y hanya akan memiliki uang tunai (dan hutang, jika ada). Tentu saja, Perusahaan Y hanya menjadi cangkang dan pada akhirnya akan melikuidasi atau memasuki bidang usaha lain.
Saat perusahaan publik melakukan merger para pemegang saham kedua perusahaan mungkin mengalami dilusi kepemilikan saham karena bertambahnya jumlah saham yang dilepas.
(ras/ras)