Jangan Mau Ditipu, Ini Hak Karyawan Kontrak Kalau Kena PHK

Robertus Adrianto Serin, CNBC Indonesia
Selasa, 06/06/2023 11:40 WIB
Foto: shutterstock

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tak menentu jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama persoalan hak seperti pesangon.

Terbaru, ada sembilan perusahaan yang tengah melakukan efisiensi. Salah satunya dengan pemutusan Hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN memediasi proses pemangkasan tersebut. Termasuk, dengan memberikan bantuan hukum jika kedua pihak tidak sepakat sehingga harus diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial.


"Saya berani bilang, 80% industri tekstil, garmen dan sepatu alami efisiensi pekerja dengan PHK sampai ada yang tutup," kata Presiden KSPN Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (5/6/2023).

Ristadi pun mengungkapkan penyebab maraknya fenomena pemangkasan pekerja di industri padat karya tanah air, terutama pabrik sepatu, garmen, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Selain karyawan tetap yang mendapatkan pesangon, karyawan PKWT memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi saat mengalami PHK dari perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah.

Aturan mengenai pesangon karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kemudian pada ayat tiga dan empat dijelaskan ketentuan penerima uang kompensasi yakni diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Pada pasal 16 dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan uang kompensasi yang diberikan yakni:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.

Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah