Biar Gak Boncos Main Forex, Cek Dulu Legalitas Brokernya

dpu, CNBC Indonesia
Jumat, 02/06/2023 19:30 WIB
Foto: Ilustrasi Trading Forex (Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar valuta asing atau forex merupakan pasar terbesar di dunia dengan aktivitas perdagangan yang mencapai triliunan dolar setiap harinya. Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, Indonesia turut memiliki peran serta dalam aktivitas perdagangan valas.

Adapun aktivitas perdagangan valas tidak terlepas dari keberadaan para broker. Dalam dunia trading forex, broker adalah salah satu faktor penting yang akan mempengaruhi kesuksesan trader. Pilihan broker yang tepat bisa memberikan dukungan dan kemudahan bagi trader dalam melakukan transaksi serta mengoptimalkan keuntungan. Sedangkan broker yang tidak kompeten bisa membuat trader kehilangan uang dalam jumlah besar.

Terdapat banyak pialang valas atau broker forex di Indonesia yang menawarkan berbagai macam fasilitas dan layanan trading forex. Namun, bagaimana cara memilih broker forex Indonesia yang baik?


Kenali dahulu broker legal sebelum masuk ke dunia trading forex, berikut ciri-cirinya.

1. Identitas perusahaan jelas. Perusahaan broker memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa dicek baik secara langsung maupun menggunakan Google Maps.

2. Selain alamat, sudah pasti perusahaan broker harus memiliki akses atau sarana komunikasi yang lengkap. Baik itu telepon, email perusahaan hingga live chat. Ini diperlukan untuk memudahkan nasabah dan calon nasabah berkomunikasi sehingga produk dan layanan yang diingini bisa sesuai kebutuhan.

3. Keberadaan akses komunikasi tentu perlu digawangi dengan layanan customer service yang mumpuni. Perusahaan broker forex yang baik tentu menyediakan layanan customer service yang bisa dihubungi dan menjelaskan dengan baik jawaban dari pertanyaan yang diajukan para nasabah atau calon nasabah.

4. Apabila perusahaan broker forex memiliki platform atau aplikasi trading, selain canggih dan lengkap tentu harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para nasabah dan calon nasabah bisa mengeceknya di laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx lalu klik daftar entitas dihentikan dan cek di mesin pencari nama platform yang ingin diketahui. Apabila muncul berarti platform tersebut bermasalah atau ilegal.

5. Perusahaan broker forex atau pialang valas juga harus memiliki rekening terpisah atau segregated account dalam menjalankan aktivitasnya. Ini sangat diperlukan sebagai jaminan keamanan dana para nasabah agar tidak disalahgunakan. Adapun lembaga yang yang mengawasinya adalah PT Kliring Berjangka Indonesia. 

6. Nah yang paling utama, sudah tentu perusahaan broker forex yang baik harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mengingat aktivitas forex berada di bawah pengawasan Bappebti, para pialang valas harus memiliki izin dari Lembaga tersebut. Adapun untuk mengecek legalitas broker bisa merujuk ke https://bappebti.go.id/pialang_berjangka lalu masukkan nama broker yang hendak dicek, misal Didi Max. Apabila nama perusahaan broker ada tercantum di web Bappebti, maka legalitasnya tidak usah dipertanyakan.

Demikian beberapa ciri perusahaan pialang valas atau broker forex yang patut para calon nasabah dan investor ketahui. Semoga bermanfaat. 


(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPRS Bongkar Sebab Kredit UMKM Anjlok - Berebut Dana Murah