
OJK Wajibkan Modal Naik Ke Rp 500 M, Bos Asuransi Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia- OJK bersiap menerapkan aturan penambahan modal disetor bagi pendirian perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah. Rencananya modal disetor perusahaan asuransi akan dinaikkan menjadi Rp 500 miliar dan Rp 1 Triliun untuk perusahaan reasuransi.
Presiden Direktur Aswata, Christian Wanandi memastikan kesiapan industri untuk mengikuti aturan regulator mencapai modal Rp 500 Miliar di 2026. Namun diharapkan ada kajian mendalam terkait besaran terkait penambahan modal dapat disesuaikan dengan kinerja dan penetrasi pasar.
Senada dengan Aswata, Presiden Direktur Ciputra Life, Hengky Djojosantoso juga berharap OJK mempertimbangkan timing dan tahapan penerapan aturan ini mengingat saat ini asuransi tengah bersiap menerapkan PSAK 74
Seperti apa tanggapan industri terhadap aturan penambahan modal perusahaan asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), Christian Wanandi serta Presiden Direktur PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life), Hengky Djojosantoso dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 23/05/2023)
-
1.
-
2.
-
3.