
Money Talks
Video: Asuransi Wajib Punya Modal Minimum Rp1 Triliun, Apa Efeknya?
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 January 2024 14:26
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.23 Tahun 2023 menerbitkan aturan baru terkait modal disetor bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan. Yakni Rp1 Triliun bagi perusahaan Asuransi dan Rp2 Triliun bagi Reasuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan Asuransi sudah mengantisipasi aturan permodalan dan menjadi langkah tepat bagi penguatan industri.
Seperti apa kesiapan asuransi menjalankan aturan POJK 23/2023? Bagaimana juga dampaknya ke industri? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 18/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.