
Kisruh Nikita Mirzani & Antonio Dedola, Hindari Nikah Siri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Antonio Dedola ramai jadi perbincangan.
Nikita dan Toni yang dikabarkan menikah secara siri lima bulan yang lalu, dan Toni langsung dituding kabur dari rumah membawa tas branded miliki Niki dan gelang.
Seperti diberitakan detik, Toni lewat akun Instagramnya mengklaim bahwa dia tidak pernah melakukan pencurian lantaran sebelum tinggal di Indonesia, dia adalah seorang yang berprofesi sebagai polisi.
Di tengah perseteruan ini, mereka pun mengklaim sudah saling menceraikan. Segala kata serapah mereka lontarkan untuk menyerang satu sama lain di media sosial.
Menikah siri memang sah secara agama, namun karena tidak adanya pengakuan secara legal di negara, hal ini bisa memunculkan kerugian finansial di kemudian hari.
Berikut adalah sejumlah kerugian dari pernikahan siri yang dilakukan Niki dan Toni.
Takkan pernah ada percampuran harta dan utang
Ketika seseorang melangsungkan pernikahan, maka seluruh harta yang diperoleh oleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama, selagi tidak ada perjanjian pernikahan yang dibuat oleh kedua pasangan tersebut.
Oleh karena itu ketika terjadi perceraian, maka pasutri tidak akan bisa saling menuntut harta gono-gini karena setiap harta atau penghasilan yang didapat oleh masing-masing pasutri tentu dianggap sebagai harta bawaan.
Suami bisa lepas dari semua kewajibannya
Karena tidak sah secara negara, itu tandanya tak ada kekuatan hukum yang mengikat pernikahan ini. Itu berarti tidak ada pula kewajiban dari suami untuk menjadi pencari nafkah yang menghidupi istri dan keluarganya.
Sebagai istri, Anda juga tidak bisa mengajukan tuntutan apapun karena pernikahan ini tidak sah di mata hukum.
Jika ada anak, status anak "bukan anak sah"
Bagaimana bisa sang anak dianggap sebagai "anak sah" jika pernikahan orangtuanya saja adalah pernikahan yang tidak diakui oleh negara?
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan adanya pasal ini, maka status harta milik ayah ke anak bukanlah warisan.
Namun anak luar kawin sejatinya bisa menjadi anak sah. Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata,
anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Keluarga gak bisa terlindungi asuransi jiwa
Ada satu prinsip dalam asuransi yang bernama insurable interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang bisa mengasuransikan dirinya karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.
Sebut saja seseorang bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk anaknya sebagai penerima manfaat karena memiliki hubungan keluarga atau darah.
Sementara nasabah bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk lembaga kredit sebagai penerima manfaat, lantaran nasabah yang bersangkutan memiliki kontrak utang-piutang.
Secara agama, Anda mungkin memiliki ikatan perkawinan dengan pasangan.
Namun, ketahuilah bahwa pernikahan itu tidak sah secara negara, oleh karena itu Anda tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasangan, hal ini jelas melanggar prinsip insurable interest.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
