Yuk! Kenali BI Checking Agar Pengajuan Pinjaman Makin Lancar

My Money - Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
16 March 2023 11:20
BRI Foto: doc BRI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank BUMN telah membuka kembali Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan salah satu tahapan yang harus dilalui adalah BI Checking atau saat ini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apa itu?

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Di SLIK, informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan iDEB atau Informasi Debitur.

Nah, SLIK harus diperhatikan jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau menjadi debitur sebab menjadi penentu apakah pengajuan akan diterima atau ditolak oleh bank.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk alias tidak lolos BI Checking.



Perlu Anda ketahui, semakin besar skor BI Checking maka semakin buruk penilaian dan semakin sulit untuk mengajukan pinjaman. Akan tetapi jika Anda memiliki skor BI Checking rendah, artinya penilaian kredit Anda baik dan akan semakin mudah untuk mengajukan pinjaman.

Saat ini Anda bisa langsung mengecek skor kredit sendiri informasi SLIK melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut cara mengecek skor kredit melalui laman idebku.ojk.go.id:

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Adapun skor kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah:

Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


(ras/ras)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading