Pesangon PHK di Ciptaker Cuma 9x Gaji, Siapkan Dana Darurat!

My Money - Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
02 January 2023 18:25
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo demi melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Perpu Ciptaker itu pun telah memuat berbagai peraturan yang telah dibahas dalam undang-undang sebelumnya, termasuk ihwal pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kendati begitu, terlihat tidak ada perubahan ketentuan bila dibandingkan UU Ciptaker. Urusan pesangon ini diatur Perpu itu dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu, sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Minggu (1/1/2022).

Pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Paling banyak uang pesangon diberikan hanya 9 kali gaji.

Maka dari itu selain pesangon, perlu menyiapkan juga dana darurat agar keuangan pribadi sehat. Dana darurat yang ideal adalah minimal 3 kali pengeluaran sehari-harri per bulan untuk single dan minimal 6 bulan untuk rumah tangga.

Pemenuhan dana darurat bisa dilakukan tiap bulan dengan menyisikan pendapatan minimal 10% untuk dikumpulkan menjadi dana darurat. Selain itu dengan dana besar dadakan yang bisa dimasukkan untuk dana darurat.

Untuk besaran uang pesangon, masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Artikel Selanjutnya

Kena PHK? Ini Tips Kelola Dana Pesangon


(ras/ras)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading