Video Eksklusif

Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit UMKM Hingga 2024

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
22 December 2022 15:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang restrukturisasi yang disebabkan oleh Covid-19 secara terbatas hingga Maret 2024. Dimana aturan ini mencakup UMKM, Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum serta Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar seperti TPT dan alas kaki.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan perpanjangan restrukturisasi di sektor tertentu dikarenakan bisnis ini masih mengalami tekanan.

Seperti apa kebijakan perpanjangan restruktursasi hingga 2024? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota DK OJK, Dian Ediana Rae dalam Power Lunch, CNBC Indonesia Indonesia (Kamis, 22/12/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...