
Deposito BPR vs Reksa Dana Pasar Uang, Lebih Cuan Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki bunga yang cukup atraktif dan besarannya bisa di atas deposito bank besar. Namun bagaimana perbandingannya dengan reksa dana pasar uang?
Alasan besarnya bunga deposito BPR disebabkan karena sebagian besar kreditnya disalurkan ke sektor UKM dengan bunga yang relatif lebih tinggi ketimbang bank umum.
Sementara itu, reksa dana pasar uang seringkali disebut-sebut sebagai salah satu instrumen investasi risiko rendah yang bisa mengungguli deposito.
Akan tetapi, menurut pantauan di beberapa aplikasi agen penjual efek reksa dana (APHERD), sebagian besar reksa dana pasar uang yang memiliki imbal hasil terbesar kurang lebih 3-4% per tahunnya.
Apa lantas deposito BPR memang lebih baik dipilih ketimbang reksa dana? Berikut ulasannya.
Tidak ada yang menjamin reksa dana pasar uang
Deposito merupakan instrumen simpanan yang bisa dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila bunganya masih sesuai dengan tingkat bunga penjaminan.
Sedangkan reksa dana pasar uang adalah wadah yang digunakan untuk manajer investasi untuk menghimpun dana dari para investor. Sederhananya, reksa dana adalah kumpulan dari deposito yang digabung dalam satu portofolio.
Deposito BPR sejatinya adalah produk simpanan, sedangkan reksa dana bukanlah simpanan.
Oleh karena itu, tidak ada pihak yang bisa menjamin reksa dana pasar uang, dan nilai reksa dana pasar uang juga kerap mengalami fluktuasi meski tingkat fluktuasinya sangat rendah.
Deposito ada periode jatuh tempo
Pencairan deposito dilakukan saat deposito jatuh tempo. Meski demikian, Anda pun bisa melakukan pencairan sebelum jatuh tempo berakhir, akan tetapi ada biaya penalti yang harus dibayarkan.
Namun tidak demikian dengan reksa dana pasar uang. Reksa dana pasar uang tidak mengenal jatuh tempo.
Reksa dana pasar uang bisa dicairkan kapan saja sesuai keinginan Anda, adapun potongan dari reksa dana pasar uang umumnya adalah biaya-biaya pengelolaan investasi yang besarannya kecil, dan transfer dari bank kustodian.
Deposito hanya bisa lumpsum
Bila Anda ingin menambah modal investasi di Deposito BPR, Anda hanya bisa melakukannya di saat jatuh tempo dengan menarik dananya terlebih dahulu. Atau beberapa deposito BPR juga memiliki sistem automatic roll over (ARO), jadi modal yang digunakan untuk investasi hingga periode jatuh tempo selanjutnya adalah modal awal ditambah bunga.
Lain halnya dengan reksa dana pasar uang. Anda bisa menambah porsi kepemilikan Anda atas satu produk reksa dana pasar uang kapan pun yang Anda mau.
Kesimpulannya adalah, jika Anda berharap adanya imbal hasil tetap yang diterima setiap bulannya maka deposito adalah solusinya.
Namun jika Anda membutuhkan instrumen investasi dengan keuntungan di atas tabungan yang bisa digunakan untuk mengumpulkan dana secara rutin baik bulanan atau mingguan, maka reksa dana pasar uang adalah solusinya.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rp 218 M Simpanan Tak Diganti LPS, Deposito BPR Aman Gak Sih?