
9 BPR Beraset Jumbo, Bank Konvensional Lewat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) istilah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan nama ini dalam rangka revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu.
Apalagi diketahui, RUU P2SK juga akan memberikan BPR dan BPR Syariah (BPRS) keleluasaan dalam melakukan peningkatan modal. Beleid ini memperbolehkan BPR/BPRS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal.
Permodalan masih jadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir 2024.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah BPR mencapai 1.445 unit yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia pada Oktober 2022. Aset dari BPR tersebut mencapai Rp 176,62 triliun, dengan penyaluran kredit Rp 128,32 triliun dan himpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 123,68 triliun.
Sedangkan jumlah, BPRS tercatat sebanyak 167 unit dengan jumlah aset mencapai Rp 19,25 triliun. Sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp 14,11 triliun dan himpunan DPK mencapai Rp 12,91 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9 BPR yang memiliki aset di atas Rp 2 triliun per awal Desember 2022. BPR dengan aset jumbo ini memiliki peluang yang lebih besar bila melakukan IPO. Berikut daftarnya:
1. BPR Eka Bumi Artha asal Kota Bumi, Lampung dengan total aset sebesar Rp 9,22 triliun. Dengan realisasi pembiayaan sebesar Rp 4,54 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 7,91 triliun.
2. BPR Lestari Bali asal Bali dengan total aset sebesar RpĀ 6,7 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 5,41 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 4,10 triliun.
3. BPR Jawa Timur asal Surabaya dengan total aset sebesar Rp 3,01 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 2,36 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 2,34 triliun.
4. BPR Surya Yudhakencana asal Banjarnegara, Jawa Tengah dengan total aset sebesar Rp 2,75 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 2,14 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 2,03 triliun.
5. BPR Hasa Mitra asal Makassar, Sulawesi Selatan dengan total aset sebesar Rp 2,70 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 1,96 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 2,28 triliun.
6. BPR BKK Jawa Tengah asal Semarang, Jawa Tengah dengan total aset sebesar Rp 2,54 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 2,14 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 1,55 triliun.
7. BPR Modern Express asal Ambon, Maluku dengan total aset sebesar Rp 2,36 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 1,13 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 2,10 triliun.
8. BPR Palu Lokadana Utama asal Palu, Sulawesi Tengah dengan total aset sebesar Rp 2,30 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 1,01 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 2,06 triliun.
9. BPR Karyajatnika Sadaya asal Bandung, Jawa Bandung dengan total aset Rp 2,21 triliun. BPR ini telah realisasi pembiayaan sebesar Rp 1,86 triliun dan himpunan DPK senilai Rp 791,78 miliar.
Mengutip pasal 1 Bagian Kedua tentang Perbankan di RUU P2SK disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Bank Perekonomian Rakyat pun akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap BPR Ganti Nama, Begini Penjelasan Sri Mulyani!