WSKT, Perusahaan 'Rampasan' Negara Hingga Bos Jadi Tersangka

My Money - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
07 December 2022 11:35
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang infrastruktur, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menjadi sorotan usai Direktur Operasi II PT Waskita Karya  periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR tersandung kasus korupsi.

Lalu, siapa sebenarnya Waskita Karya hingga menyandang status perusahaan pelat merah? Waskita Karya berdiri pada 1961 melalui proses nasionalisasi perusahaan asing yang awalnya bernama Volker Aannemings Maatschapiij N.V. Mengutip laman resmi, NV Volker hanya salah satu pemborong konstruksi di zaman kolonial.

Selain Volker, ada juga NV Holland Beton Maatschappij (HBM) yang kini jadi PT Hutama Karya, NV Nederlandsche Aaneming Maatschappij (NEDAM) yang kini jadi PT Nindya Karya, dan lainnya. Banyak perusahaan konstruksi di Indonesia memakai nama belakang "karya" setelah 1960-an.

Sebutan 'karya' berarti bekas perusahaan-perusahaan milik Belanda, seperti Adhi Karya, Hutama karya, Virama Karya dan sebagainya. Di zaman kolonial, sebelum dimiliki Indonesia sebagai BUMN, NV Volker pernah dapat proyek besar. Volker terlibat dalam pembangunan tahap kedua Pelabuhan Tanjung Priok di Betawi.

Seiring berjalannya waktu, Waskita mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada Desember 2012 dengan raihan dana Rp 1,2 triliun. Memiliki kinerja yang baik, pada 2016 anak usaha Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast juga melakukan IPO dengan raihan dana Rp 5,2 triliun.

Sedangkan hingga akhir tahun lalu, Waskita menyelesaikan aksi korporasi dengan menerbitkan saham baru (Right issue) dengan nilai Rp 9,44 triliun. Hingga saat ini, lini bisnis Waskita Karya mencakup, investasi, konstruksi, dan manufaktur.

Sayangnya pada akhir tahun ini, Waskita tersandung kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR.

Kementerian BUMN mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan proses hukum yang berlaku dan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian kasus hukum di tubuh BUMN.


[Gambas:Video CNBC]

(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading