Ini Dia Sosok Direktur Waskita Karya (WSKT) Yang Korupsi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 December 2022 10:45
Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto jadi tersangka dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) (Dok Kejaksaan Agung)
Foto: Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto jadi tersangka dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) (Dok Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR.

Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.

Mengutip dari situs resmi Waskita Precast, Bambang Rianto ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 23 April 2021. Ia berhasil meraih gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Universitas Borobudur (1997) dan Magister (S2) Manajemen dari Universitas Bina Nusantara (2021).

Ia memulai karir di PT PP (Persero) Tbk sebagai Staf Teknik Cabang II Lampung (1991-1992), Kepala Urusan Teknik (1992-1993), Project Manager (1993-1994), Developer Manager (1994-2003), Project Manager (2003-2006), Koordinator Bidang Pemasaran dan Operasi (2006-2009), General Manager Divisi Property (2009-2012).

Selanjutnya karirnya terus naik hingga di posisi pucuk pimpinan yaitu, Direktur Utama PT. Gitanusa Sarana Niaga (2011-2014), Kepala Divisi Pemasaran (2014-2016), Direktur Utama PT. PP Pracetak (2016), Direktur Utama PT. PP Urban (2016-2017). Kemudian berkarir di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Direktur Operasi III (2017-2018) dan Direktur Operasi II (2018-saat ini).

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng, Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Korupsi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular