Duh! Bos Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Waskita (WSKT) Piye?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 December 2022 09:15
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menguasai sebanyak 20% saham di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Gedebage Cilacap (PT JGC).
Foto: Salah satu ruas tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Tol Getaci. (Dok. Waskita Karya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Novianto Ari Nugroho Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya mengungkapkan, pihaknya menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ungkap Ari dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022).

WSKT juga menyampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR. Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapa Fazwar Bujang? Jadi Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular