Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Harus ke Kantor BPN

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
19 August 2022 15:05
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Perawatan Arsip yang Terdampak Banjir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sertifikat tanah adalah bukti autentik atas hak tanah yang Anda miliki. Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut. Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang.

BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan. Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.

Mengenal Apa Itu Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda download secara gratis di PlayStore atau App Store. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:

  1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN
  2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas)
  3. Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain
  4. Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan
  5. Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan
  6. Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)
  7. Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan
  8. Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah. Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba. Berikut cara cek sertifikat tanah online:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
  • Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
  • Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih layanan "Cek Berkas BPN online"
  • Klik menu "Info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

  • Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda
  • Klik menu "Publikasi"
  • Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia
  • Setelah itu, klik "Cari berkas"
  • Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.

Sertifikat Tanah Bermasalah? Laporkan via Aplikasi Sentuh Tanahku!

Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik. Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu "Laporkan Sertifikat"
  • Anda bakal diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat
  • Lampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti
  • Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.

Fitur Lain Sentuh Tanahku

1. Info Berkas

Fitur ini akan menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.

2. Info Sertifikat

Fitur ini hadir untuk menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya. Ada juga submenu "Daftar Agunan" yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.

Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.

3. Plot Bidang Tanah

Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.

4. Lokasi Bidang Tanah

Pengguna harus memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan mengakses tombol proses, maka lokasi bidang tanah yang dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.

5. Info Layanan

Fitur ini menyajikan daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya. Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu. Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online tanpa harus ke kantor BPN. Anda bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN atau langsung mengakses via website. Jangan lupa laporkan jika ada masalah pada sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular