Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Nol Rupiah? Simak Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sertifikat tanah perlu diurus karena itu adalah bukti autentik atas hak tanah yang Anda miliki. Anda tidak perlu malas mengurusnya jika takut biaya yang dikeluarkan besar lantaran mengurus sertifikat tanah bisa nol rupiah alias gratis.
Memiliki legalitas berupa sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan. Pemerintah telah menetapkan biaya nol rupiah alias gratis untuk tiga layanan pertanahan yang diurus di Kantor Pertanahan.
Diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu, tiga layanan pertanahan tersebut, yakni pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Terakhir adalah layanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu. Lantas, siapa saja yang berhak mengurus sertifikat tanah dengan tarif nol rupiah?
Syarat Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah
Pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25/2016 disebutkan 7 kelompok yang berhak mengajukan permohonan mengurus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis.
Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan permohonan mengurus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis. Apakah Anda termasuk dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut ini.
Masyarakat tidak mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota. Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
Masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana dari kementerian yang membidangi perumahan;
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk;
Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi akta ikrar wakaf;
Masyarakat hukum adat
Wajib melampirkan penetapan keberadaannya dari pemerintah daerah.
Itulah syarat mengurus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis. Jadi, Anda tidak perlu lagi menunda untuk mengurus sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)